KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus pencabulan oknum pejabat Buton Utara, berininsial R telah dinyatakan siap memasuki tahap satu dimana penyidik Polda Sultra telah siap menyerahkan berkas perkara ke Kejasaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Dir. Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries El Fatar ketika ditemui Rabu(19/2/2020) diruangannya.
“Dalam minggu ini kami sudah siap melakukan penyerahan berkas perkara,” ungkapnya.
Adapun ketika ditanyai mengenai pelaku yang belum ditahan. Ia menjelaskan hingga saat ini pelaku R masih dianggap kooperatif ketika mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, sehingga pihak kepolisian dirasa tidak perlu melakukan penahanan.
“Penahanan ada syarat subyektif dan obyektif yang diatur dalam KUHAP. Kita tidak bisa sembarang menahan seseorang ketika tidak mengkhawatirkan untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” jelasnya.
BACA JUGA :
Dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP menjelaskan bahwa, “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.”
Tambahnya lagi bahwa hingga saat ini baik tersangka dan korban sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua Kali. Dimana keduanya masih kooperatif memenuhi pemanggilan dari pihak kepolisian.
Reporter: Gery
Editor: Qs