Berita acara perdamaian antara korban dan terduga pelaku pelelehan seksual. Foto: istimewa.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel) di Lepo-Lepo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa waktu lalu, berujung damai. Hal itu dibenarkan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sultra, Muhamad Fadri Laulewulu. Katanya, korban maupun terduga pelaku telah menempuh jalur damai lewat penyelesaian adat Tolaki.
Kendati demikian, ia merasa kecewa dan menyayangkan atas sikap dari pihak korban yang dianggap menyembunyikan hal ini dari YLBH Sultra. Ia menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak terlibat, tidak mengetahui, serta tidak pernah diajak berdiskusi terkait rencana maupun proses perdamaian yang dikabarkan terjadi antara korban dan pihak terduga pelaku.
“YLBH Sultra tidak mengetahui, tidak dilibatkan, dan tidak pernah dimintai pendapat atau pandangan terkait agenda maupun proses perdamaian yang dilakukan antara korban dan pihak terduga pelaku,” beber Fadri kepada awak media ini, Senin (1/6/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya baru mengetahui kabar adanya kesepakatan damai tersebut setelah proses itu diduga telah berlangsung. Informasi ini diterima melalui pemberitahuan serta laporan dari berbagai pihak terkait perkembangan kasus ini.
“Kami baru mengetahui setelah ditelepon, itupun proses sudah sementara berjalan di rumah Kepala Desa Lamoen,” katanya.
Sejak awal kasus dilaporkan, YLBH Sultra telah memberikan pendampingan hukum kepada korban atas dasar permintaan dan persetujuan yang bersangkutan. Berbagai langkah advokasi telah dilakukan, mulai dari pendampingan hukum langsung, koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum, hingga penyampaian informasi kepada masyarakat sebagai bentuk pengawalan ketat terhadap proses hukum yang berjalan.
Meski tetap menghormati setiap keputusan yang diambil korban sebagai hak pribadi yang mutlak, YLBH Sultra menyayangkan jika langkah damai itu benar-benar terjadi tanpa adanya komunikasi atau pemberitahuan sedikit pun kepada tim pendamping hukum yang selama ini mengawal perkara tersebut.
“Kami menghormati setiap keputusan yang diambil korban. Namun, kami menyayangkan apabila proses perdamaian tersebut benar terjadi tanpa adanya komunikasi maupun pemberitahuan kepada tim pendamping hukum yang selama ini mengawal perkara ini,” tegas Fadri.
Selain persoalan proses damai, YLBH Sultra juga menyoroti isu keterlibatan sejumlah aparatur pemerintah daerah dalam pendekatan-pendekatan yang dilakukan terkait perkara ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang terlibat disebut berasal dari berbagai unsur pemerintahan, mulai dari kepala dinas, kepala bagian, camat, hingga kepala desa.
“Apabila informasi tersebut benar, maka hal itu patut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan persepsi adanya penggunaan sumber daya pemerintahan dalam perkara yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang independen dan bebas dari intervensi,” ucapnya.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung soal sanksi adat yang dibebankan ke terduga pelaku berupa satu ekor sapi dan uang senilai Rp25 juta. Menurutnya, sanksi adat tersebut sama, dengan yang sebelumnya ditawarkan Kadis DP3A Konsel kepada korban sebelumnya.
“Semua yang ditawarkan Kadis DP3A Konsel kepada korban waktu itu, sama dengan di berita acara perdamaian,” tutur Fadri.
Fadri mengungkapkan, dalam proses damai tersebut, korban ditekan lewat instrumen pemerintah, bahkan korban dan keluarga korban sempat mendapat intimidasi dari berbagai pihak.
Menyikapi ini, menurut pandangan YLBH Sultra, korban tindak pidana kekerasan seksual berada dalam posisi yang sangat rentan dan berisiko menghadapi beragam tekanan, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun lingkungan sekitar.
Oleh karena itu, setiap bentuk pendekatan kepada korban wajib mengedepankan prinsip perlindungan dan tidak boleh mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Lebih jauh, Fadri mengingatkan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), perkara semacam ini pada prinsipnya tidak dapat diselesaikan melalui jalan damai atau mekanisme di luar pengadilan, kecuali jika pelaku masih berstatus anak-anak sesuai aturan perundang-undangan.
Kemudian lanjutnya, jika merujuk dari KUHP baru penghentian perkara atau restorative justice (RJ) dalam kasus pelecehan seksual wajib dimintakan penetapan atau persetujuan dari ketua pengadilan.
“Segala perkembangan yang muncul di luar jalur hukum tidak boleh menghilangkan kewajiban penegakan hukum terhadap perkara yang telah dilaporkan secara resmi,” tegasnya.
YLBH Sultra pun meminta aparat penegak hukum untuk tetap menangani perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya menegaskan akan terus memantau perkembangan di Polresta Kendari guna memastikan terwujudnya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan maksimal bagi korban. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.