Kasus Korupsi Nikel Blok Mandiodo Disidangkan Mulai Pekan Depan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Perkara dugaan tindak pidana korupsi ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) akan disidangkan dalam waktu dekat ini. Berkas kasus dugaan korupsi nikel telah dilimpahkan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Kota Kendari.
Diketahui, berkas perkara empat tersangka, dilimpahkan pada pekan kemarin oleh penyidik. Empat tersangka yang dimaksud yakni General Manager (GM) PT Antam inisial HA, Direktur Utama (Dirut) PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) AA, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya (CJ) AM, dan Direktur PT Tristaco RT.
Humas PN Tipikor Kelas IA Kota Kendari, Arya Putra menerangkan, pihaknya telah menjadwalkan agenda sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi nikel yang sudah merugikan negara triliun rupiah.
“Jadwal sidang pertama Kamis, 28 Desember 2023 mendatang,” singkatnya, Rabu (20/12/2023).
Sebagai informasi, kasus yang diungkap Kejati Sultra awal tahun 2023 ini, telah menetapkan 12 tersangka, ditambah satu tersangka tindak pidana perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi nikel yang sudah putus vonisnya (bersalah).
Dari 12 tersangka, sebanyak delapan orang sudah mulai menjalani proses sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat pada awal Desember 2023. Mereka yang bersidang di Jakarta adalah, Pengawas Lapangan (PL) GL, Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining (LAM), pemilik PT LAM, WAS, serta RJ, SM, HY, YB dan EVT dari Kementerian ESDM. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan