Salah satu orator mass aksi, Andri Togala, saat menyampaikan aspirasinya. Foto: Sunarto/Detiksultra.com
KENDARI, DETISULTRA.COM – Aksi demonstrasi kembali mewarnai Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (22/4/2026) pagi tadi. Sejumlah massa aksi mendesak pihak Kejati untuk segera menetapkan Bupati Bombana, Burhanudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II.
Dalam orasinya, salah satu orator, Andri Togala, secara tegas meminta agar enam oknum jaksa di Kejati Sultra yang menangani perkara tersebut dievaluasi. Ia menilai penanganan kasus yang menyeret mantan Kadis SDA dan Bina Marga itu berjalan lambat dan belum menemui titik terang.
“Enam orang jaksa yang menangani kasus ini harus dievaluasi karena proses hukumnya belum menemui titik terang,” tegas Andri.
Baca Juga: Diputus Bersalah, Dua Terdakwa Korupsi Jembatan Cirauci II Butur Divonis Tiga Tahun
Senada dengan hal tersebut, Ikbal yang juga orator menyoroti ketimpangan proses atau penanganan kasus korupsi Jembatan Cirauci II yang dinilai begitu kental dengan keberpihakan aparat penegak hukum kepada Burhanuddin.
Ia mengungkapkan bahwa meskipun dalam kasus tersebut sudah ada tersangka yang telah divonis, namun Burhanudin hingga kini masih bebas menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah, padahal surat penetapan tersangka Burhanuddin sebelumnya sudah tersebar.
“Dua tersangka sudah divonis, tapi kenapa Burhanudin hingga kini belum dijadikan tersangka? Ini menjadi perhatian serius publik,” ucap Ikbal.
Massa aksi menantang pimpinan Kejati Sultra yang baru untuk bersikap tegas dan profesional dalam menuntaskan kasus Jembatan Cirauci II tanpa pandang bulu.
Menanggapi tuntutan tersebut, Arie Elvis, penyidik Kejati Sultra yang menangani perkara ini menerangkan, bahwa sampai saat ini belum menemukan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap Burhanudin.
“Sampai saat ini, belum ada bukti untuk menersangkakan Burhanudin,” ujarnya singkat kepada awak media.
Terkait beredarnya isu mengenai surat penahanan, Arie menegaskan bahwa keabsahan dokumen tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu.
“Kami saja sebagai penyidik tidak pernah tahu atau menerima surat penetapan tersangka Burhanuddin, dan lagi kami tegaskan kami tidak pernah keluarkan surat tersebut,” jelas Arie.
Di tempat yang sama, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menanggapi tuntutan massa mengenai adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum jaksa. Dirinya menegaskan bahwa institusinya tidak akan menoleransi pelanggaran disiplin.
“Jika terbukti ada pelanggaran, tentunya akan ada sanksi yang diberikan,” tegasnya. (cds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.