Ilustrasi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan korupsi di Satuan Kerja (Satker) Penghubung Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jakarta, sedang dalam penanganan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Kepala Seksi (Kasi) Penegak Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, setelah melalui rangkaian penyelidikan.
Perkara ini dinaikkan ke penyidikan, kata dia usai penyidik mengidentifikasi adanya potensi tindak pidana terhadap perkara yang sedang didalami penyidik.
“Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pada Satuan Kerja (Satker) Badan Penghubung Pemprov Sultra sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ucap Dody, Kamis (27/3/2025).
Dengan dinaikkannya status perkara ke penyidikan, maka tugas penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti, dan mencari atau menemukan tersangka dalam kasus ini.
“Saat ini, kami sedang mendalami bukti-bukti dan pihak-pihak yang terlibat,” beber dia.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra tahun 2022-2023.
Hingga saat ini, Kejati Sultra belum memberikan rincian lebih lanjut perihal nilai kerugian negara maupun pihak-pihak yang telah diperiksa. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan
This website uses cookies.