Hukum

Kasus Gratifikasi PT Midi, Kejati Didesak Tetapkan Eks Wali Kota Kendari sebagai Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara -Jakarta (FAMHI Sultra-Jakarta) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menetapkan eks atau mantan Wali Kota (Walkot) Kendari, Sulkarnain Kadir sebagai tersangka.

Pasalnya, dalam kasus dugaan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) yang sementara proses sidang di PN Tipikor Kendari mencuat peran Sulkarnain Kadir.

Ketua FAHMI Sultra-Jakarta Midul Makati mengatakan, fakta persidangan menurut kesaksian sejumlah saksi dari PT Midi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra menyebut ada peran mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mulai dari pendirian Anoa Mart, perizinan Alfamidi dan permintaan bantuan program Kampung Warna-Warni di Kelurahan Peteoha dan Kelurahan Bungkutoko, Kota Kendari.

Keterlibatan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu disinyalir menjadi pintu masuk PT Midi membuka gerai Alfamidi melalui pendirian ritel modern lokal bernama Anoa Mart terlebih dahulu.

Dalam pertemuan 25 Maret 2021 di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari yang dihadiri Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Manager Corcom PT Midi Arif Lutfian Nursandi, Kepala Cabang Alfamidi Kendari, Catur Anteko, terdakwa Syarif Maulana dan beberapa orang lainnya membahas soal perizinan Alfamidi.

Sulkarnain Kadir yang saat itu menjadi orang nomor satu di Kota Lulo mendelagasikan terdakwa Syarif Maulana untuk mengurus soal perizinan Anoa Mart dan Alfamidi. Selain itu, Sulkarnain Kadir meminta PT Midi untuk membantu program Kampung Warna-Warni lewat dana CSR PT Midi.

Keterlibatan Sulkarnain Kadir dalam ini dugaan gratifikasi PT Midi diperkuat dengan adanya bukti transferan terdakwa Syarif Maulana ke PKS dengan judul Milad Sulkarnain Kadir Wali Kota Kendari senilai Rp50 juta.

“Peran Sulkarnain Kadir sangat sentral dalam kasus gratifikasi tersebut, mengetahui terjadinya suatu tindak pidana, menyuruh melakukan tindak pidana dan menerima hasil tindak pidana,” ujar dia kepada awak media ini saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Sabtu (12/8/2023).

Menurutnya, konstruksi kasus dugaan gratifikasi PT Midi ini sudah mulai terang, yang dia anggap ini merupakan kejahatan terstruktur, sistematis dan masif yang dirancang oleh Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana.

Sehingga tambah dia, tak ada lagi alasan Kejati Sultra untuk tidak segera menjadikan Sulkarnain Kadir sebagai tersangka. Ironinya lagi, terdakwa Ridwansyah Taridala yang tidak tahu menahu soal permintaan CSR dan perizinan Anoa Mart dan Alfamidi justru ditetapkan tersangka.

“Sulkarnain Kadir sudah layak untuk dijadikan tersangka karena dua alat bukti sudah terpenuhi menurut KUHAP. Sebab, pertama keterangan saksi dan kedua bukti surat,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik tindak pidana korupsi Kejati Sultra sempat memanggil Sulkarnain Kadir untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi PT Midi.

Tercatat Sulkarnain Kadir diperiksa di Kejati Sultra sebanyak tiga kali. Hingga pemeriksaan terakhir, Sulkarnain Kadir hanya sebatas saksi dalam kasus ini. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button