Politik

KPUD Konsel Umumkan Pendaftaran Cakada, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe Selatan (Konsel) mengumumkan jadwal pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) periode 2021-2026.

Pengumuman tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) nomor: 427/PL.02.2-PU/7405/KPU-Kab/VIII/2020, tentang pendaftaran bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konsel tahun 2020.

Hal itu juga berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia (RI), nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PKPU RI nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota dan memperhatikan ketentuan Pasal 8 dan
Pasal 49 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020.

Adapun waktu dan tempat pendaftaran pencalonan, KPUD Konsel mengumumkan pendaftaran bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati yakni selama tiga hari.

Terhitung mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020, yang dilaksanakan mulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita. Sementara pendaftaran hari terkahir di tanggal 6, mulai pada pukul 08.00 Wita-24.00 Wita.

Untuk lokasi atau tempat pendaftaran, bertempat di Kantor KPUD Konsel di jalan Poros Andoolo Kendari Kompleks Perkantoran Bupati Konsel.

Untuk syarat bakal Paslon melalui jalur Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol harus memenuhi syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud KPUD Konsel dengan nomor: 75/PL.02.2-Kpt/7405/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konsel Tahun 2020 yakni sebagai berikut:

Pertama, harus memenuhi syarat perolehan jumlah kursi pada Pemilu anggota DPRD Tahun 2019 paling rendah 20 persen dari jumlah kursi anggota DPRD Konsel yakni sebanyak 20 pesen x 35 = 7 kursi.

Kemudian Paslon harus memenuhi syarat perolehan jumlah seluruh suara sah pada Pemilu anggota DPRD Tahun 2019 paling rendah 25 persen dari rekapitulasi perolehan jumlah suara sah pada Pemilu anggota DPRD Kabupaten Konsel, yakni sebanyak 25 persen x 166.428 = 41.607 suara sah.

Selanjutnya Parpol pengusung atau gabungan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam mendaftarkan bakal Paslon. Ketentuan ini hanya berlaku bagi Parpol atau gabungan yang memiliki kursi di DPRD Konsel, di Pemilu Tahun 2019.

Bakal Paslon wajib menyerahkan atau melampirkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU nomor 1 Tahun 2020.

KPUD Konsel juga mensyaratkan pimpinan Parpol dan bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati wajib hadir pada saat pendaftaran.

Parpol atau salah satu bakal Paslon tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), dan tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dibuat dalam dua rangkap yang terdiri dari, satu rangkap asli, satu rangkap salinan.

Adapun dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada angka tiga, dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Parpol atau gabungan.

Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada angka tiga dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan dan pengendalian Coronabirus Disease 2019 (Cobid-19) yakni berkas dokumen atau perlengkapan secara fisik yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair.

Kemudian mengenakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan sekali pakai. Pihak yang tidak berkepentingan dengan penyerahan berkas dokumen atau perlengkapan secara fisik dilarang hadir dan berkerumun di tempat penyerahan berkas dokumen.

Memperhatikan jaga jarak paling kurang satu meter, seluruh pihak membawa alat tulis masing-masing. Bakal Paslon diminta untuk melakukan Swab Test Mandiri dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR), yang hasilnya disampaikan pada saat pendaftaran.

Guna mendukung kelancaran koordinasi keperluan pelaksanaan tahapanpencalonan, bakal Paslon dapat menunjuk tim penghubung atau Liaison officer (LO) melalui surat mandat yang diserahkan kepada Help Desk pencalonan KPUD Konsel, sampai dengan dimulainya masa pendaftaran Bakal pasangan calon.

Formulir syarat pencalonan dan syarat calon serta informasi terkait pendaftaran Bakal Paslon dapat diperoleh di Helpdesk pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konsel Tahun 2020 yang beralamatkan di Jl. Poros Andoolo-Kendari Kompleks Perkantoran Bupati Konsel.

Reporter: Sunarto
Editor: Yais Yaddi

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button