Hukum

Kajari Kolaka Beberkan Peran AA dalam Kasus Korupsi PSR Rp7,5 Miliar

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Romadu Novelino, mengungkapkan peran AA dalam kasus dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) senilai Rp7,5 miliar anggaran tahun 2021. Romadu menjelaskan bahwa dalam perkara ini, AA berperan sebagai penyedia bibit sawit. Kendati demikian, ia belum bersedia membeberkan nama perusahaan penyedia tersebut.

“Penyedia, itu saja,” ujar Romadu saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Kamis (13/8/2026).

Ia juga membenarkan bahwa tim penyidik telah memeriksa AA beserta sejumlah saksi lainnya, termasuk pihak dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Romadu memastikan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka setelah seluruh alat bukti dinyatakan rampung.

“Doakan, secepatnya ya,” singkatnya.

Sebelumnya, Kejari Kolaka telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan barang bukti. Salah satu lokasi yang digeledah yakni kediaman AA di Kompleks Perumahan Citraland, Anduonohu, Kota Kendari. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
DetikSultra

This website uses cookies.