kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Hukum

Hendak Pesta Sabu bersama Temannya, Seorang Perempuan di Konawe Utara Diciduk Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang perempuan bernama Niar (30) asal Desa Tondo Watu Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), diciduk polisi saat handak pesta sabu bersama dua temannya di area Kawasan Industri PT OSS, pada Minggu (10/1/2021) pukul 01.00 Wita.

“Dua tersangka lainnya Rendi Ardinata (24), dan Heriyanto (20). Semua tersangka berasal dari Kecamatan Motui,” ujar Dirrenarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhamad Eka Faturrahman, Senin (11/1/2021).

Lebih lanjut, M Eka Faturrahman menjelaskan awal mula pengungkapan tindak pidana (TP) narkotika, ketika tim patroli gabungan PT OSS mendapat informasi telah terjadi pencurian Limbah besi di seputaran pos 5 PT OSS.

Atas informasi tersebut patroli gabungan yang dipimpin oleh AKP Ilham menindaklanjuti melaksanakan patroli di pos penjagaan 5. Tiba di lokasi tersebut, salah satu tim, mendapati seorang laki-laki atas nama Heryanto sedang berada di dekat Pos 5.

Tim patroli pun langsung masuk mengecek Pos jaga dan menemukan tas merek Maschino warna ungu di bawah ranjang tempat tidur tripleks, dan pihak petugas devisi keamanan (Divkam) PT OSS langsung memeriksa tas tersebut dan menemukan 3 bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan TP narkotika.

Petugas lalu menanyakan siapa pemilik tas tersebut, Heriyanto pun menyahut dengan menyebut pemilik tas tersebut Niar, karena terbukti membawah barang haram itu, ketiga orang tersebut langsung diamankan.

“Hari Minggu kemarin, tim patroli gabungan, telah menyerahkan 3 orang yang diamankan sebelumnya ke Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses atau interogasi lebih lanjut,” katanya.

Adapun modu operadi tersangka, beber M Eka Faturrahman mengatakan Niar membeli sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp1,7 juta dari seseorang bernama Kao asal Desa Paku Jaya, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe.

“Sekitar pukul 24.00 minggu kemarin, tersangka mengajak kedua temannya, untuk menggunakan sabu di pos 5  PT OSS,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tiga tersangka disangkakan telah melanggar pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button