Hari Ini, Sidang Perdana Pra Peradilan Yusmin Tersangka Kasus PT Tosida
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Tosida Indonesia, Yusmin akan menjalani sidang perdana pasca mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari 30 Juni 2021.
Berdasarkan pada sistim informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Kendari, menjadwalkan sidang perdana pada pukul 10.00 WITA sampai selesai dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2021/PN Kendari.
Dalam pengajuan pra peradilan ini, Yusmin bertindak sebagai pemohon dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai pihak termohon.
Pettitum permohonan pemohon (Yusmin, red) sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Prapradilan
2. Menyatakan surat penetapan tersangka Kepala Kejati Sultra nomor: B.08/P.3/Fd.1/06/2021 tanggal 17 Juni 2 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tosida Indonesia dengan sangkaan sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1
999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait dengan peristiwa pidana sebagaimana dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan kawas an hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tosida Indonesia sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penyidikan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
4. Menghukum termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan.
5. Membebankan biaya perkara
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT Tosida, Kamis (17/6/2021).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setiawan Chaliq mengatakan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan dan penyelidikan berkaitan dugaan tindakan pidana korupsi atas penyalahgunaan IPPKH dan RKAB PT Tosida.
Atas kasus ini, Kejati Sultra menetapkan empat orang tersangka. Pertama inisial LSO sebagai Direktur PT Tosida Indonesia dan UMR selaku karyawan atau yang bertugas sebagai General Manajer PT Tosida Indonesia.
“Sementara dua lainnya, yakni inisial BHR mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Sultra serta YSM mantan Kabid Minerba ESDM Sultra,” ujar dia.
Reporter: Sunarto
Editor: Via