Gara-gara Tak Bayar Sewa Rental Mobil, Pria di Kendari Dianiaya hingga Tewas
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Buser77 Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari, akhirnya menangkap tersangka inisial IW (32) atas kasus tindak pidana (TP) kekerasan yang mengakibatkan korban tewas. Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, penangkapan tersangka penganiayaan yang mengakibatkan MZ (15) tewas ini dilakukan pada pukul 18.00 Wita, Minggu 18 September 2022, di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“IW merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Kendari sejak tanggal 20 Maret 2021,” ujarnya, Senin (19/9/2022).
AKP Fitrayadi menjelaskan, kronologinya bermula saat IW bersama kawan-kawannya mendatangi salah satu hotel pada 20 Maret 2021. Dimana korban berada di hotel tersebut. IW kemudian menarik tangan korban yang saat itu sedang berada di dalam kamar hotel dan selanjutnya membawa korban keluar.
Sesaat setelah sudah di luar hotel, IW bersama kawan-kawan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukuli dan menikam korban pada bagian pinggang sebelah kanan dengan tiga tusukan. Korban sempat dilarikan ke salah satu rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis. Namun nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 21 Maret 2021.
“Korban bersama teman-temannya rental mobil di tempat kerja tersangka namun tidak dibayar. Dalam keadaan mabuk, tersangka dan temannya menemukan korban lalu terjadilah penganiayaan tersebut, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan TP kekerasan terhadap anak sebagaimana yang diatur dalam pasal 80 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Untuk diketahui, teman IW yang lebih dulu ditangkap. Berkas perkaranya telah memasuki tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro