Gakkum KLHK Kalah Praperadilan, PN Kendari Putus Bebas Dirut PT BMN
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus ilegal mining atau penambangan ilegal di Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melibatkan Direktur Utama (Dirut) PT Bahari Mineral Nusantara (BMN) Fakri, akhirnya menemui titik terang.
Melalui amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari tertanggal 22 November 2022, hakim memutuskan, bahwa Dirut PT BMN yang sebelumnya dijadikan tersangka, kini bebas dari tuntutan hukum.
Kuasa Hukum Dirut PT BMN, Muhammad Saleh, mengapresiasi putusan PN Kendari pada praperadilan yang diajukan kliennya dalam mencari keadilan.
“Praperadilan kemarin, mendapatkan angin segar dan kemenangan bagi kami dan Dirut PT BMN. Karena praperadilan kami dikabulkan dan klien kami bebas demi hukum,” ujar dia saat ditemui di Mapolda Sultra, Rabu (23/11/2022).
Muhammad Saleh melanjutkan, alasan Hakim PN Kendari mengabulkan praperadilan karena ada beberapa hal yang menjadi pokok dalam persidangan, kemudian tidak dapat dibuktikan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum atau Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK).
Dimana, Balai Gakkum KLHK Kota Kendari dianggap telah menyalahi prosedur dalam proses penindakan illegal mining. Salah satunya tidak adanya koordinasi dengan penegak hukum yakni kepolisian dalam penetapan tersangka atas kasus ilegal mining.
Kemudian, pertimbangan hakim berikutnya, yaitu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Gakum tidak dihadirkan dalam bukti persidangan.
“Sehingga menurut kami itu hal yang mendasar cacatnya proses penetapan tersangka tersebut oleh Gakum dan hal itu telah diamini dan masuk pertimbangan oleh majelis hakim yang mulia,” imbuhnya.
Lebih lanjut, terkait eksepsi termohon Gakkum hampir semua ditolak. Mulai mengenai wewenang mengadili oleh PN Kendari, yang seharusnya dimasukkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
“Itu ditolak dan dikesampingkan oleh hakim yang mulia, dengan pertimbangan LHK Gakum Kendari bertempat tinggal di Kendari. Mengenai objek sudah tetap sasaran Praperadilan dan Kejati tidak perlu dilibatkan karena hanya pihak yang buat surat tersebut dipraperadilankan,” terangnya.
Sehingga dalam putusan tersebut, lanjut Muhammad Saleh, karena kliennya dinyatakan telah bebas, seluruh barang sitaan Gakum LHK Kendari, dikembalikan kepada kliennya.
Ditanya soal apakah Gakkum LHK Kendari melakukan upaya banding atas putusan ini, ia menyebut bahwa praperadilan adalah proses yang menentukan sah tidaknya penetapan, penahanan dan penyitaan barang bukti. Ketika diputuskan itu sifatnya final dan mengikat secara hukum.
“Hari ini kami tinggal menunggu surat dari pengadilan untuk pembebasan resmi Fakri dari ruang tahanan Mapolda Sultra,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan