Hukum

Empat Pelaku Eksploitasi Anak di Kendari Ditangkap, Polisi: Korban Dijual Lewat MiChat

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) ungkap kasus eksploitasi anak atau tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana perlindungan anak (TPPO-TPPA) di Kota Kendari.

Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes I Wayan Riko mengungkapkan, pihaknya meringkus empat orang tersangka di tempat kasus TPPO.

K empat orang ini ditangkap tim Satgas Gakkum TPPO Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sultra di wisma atau penginapan Putri Dara yang berlokasi di Jalan By Pass, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

“Tersangka MF, AR, MS, dan SR ditangkap pada 14 Juni kemarin,” ungkap dia lewat laporan tertulis yang diterima awak media ini, Kamis (15/6/2023).

I Wayan Riko menjelaskan, pengungkapan kasus TPPO ini setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar Wisma Putri Dara, yang mana tempat tersebut kerap menjadi lokasi eksploitasi atau perdagangan orang.

Dari informasi yang dihimpun, para tersangka menjual para korban dengan cara open booking online (BO) lewat aplikasi MiChat.

Menurut dia, aplikasi MiChat itu masing-masing terpasang di handphone para tersangka. Tarif yang dipasang senilai Rp400 ribu sekali berhubungan. Dari tarif itu, para tersangka mendapat jatah atau keuntungan sebesar Rp100 ribu dari korbannya.

“Barang bukti (BB) yang diamankan tim Satgas Gakkum TPPO dari para tersangka berupa handphone, uang tunai dan kondom,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button