Empat Mahasiswa Jadi Saksi Sidang Perkara Tewasnya Randi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang lanjutan terkait pemeriksaan saksi atas tewasnya mahasiswa UHO, Immawan Randi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (13/8/2020) dini hari.
Dalam sidang tersebut empat orang mahasiswa diperiksa sebagai saksi atas aksi berdarah 26 September 2019 silam.
Saat dihubungi, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Herman Darmawan mengatakan, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Widodo itu berlangsung secara virtual.
“Empat orang saksi itu diperiksa secara virtual dari Kejari Kendari,” terangnya singkat saat dihubungi.
Agenda Sidang tersebut merupakan yang ketiga kalinya digelar dan kali kedua untuk pemeriksaan saksi. Pekan lalu, JPU menghadirkan korban lain Putri bersama suaminya. Putri merupakan ibu hamil yang menjadi korban peluru nyasar yang diduga dilontarkan oleh Brigadir AM.
Ungkapnya lagi bahwa proses sidang yang dijalani oleh terdakwa Brigadir Abdul Malik itu digelar terbuka.
“Sidangnya kita gelar terbuka, dan kayanya tadi dimulai jam 10 atau 11 dini hari,” paparnya.
Diketahui, keempat orang tersebut disinyalir sebagai saksi yang melihat langsung kejadian saat Randi tumbang akibat peluru yang bersarang didada.
Brigadir AM didakwa melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 338, subsidair 351 ayat 3 , atau kedua pertama 359 dan 360 ayat 2 KUHP.
JPU menilai oknum polisi aktif dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari diduga membunuh Randi, mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD Sultra 26 September 2019 lalu. Di saat yang sama, peluru brigadir AM menembus kaki ibu hamil Putri (26) saat tidur di rumahnya.
Reporter: Gery
Editor: Via