Hukum

Edarkan Sabu, Seorang Residivis Narkoba di Kendari Kembali Dibekuk Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Seorang residivis atas nama Hartono (46) bersama rekannya Wahyu (18) berhasil diringkus Tim Sat Narkoba Polresta Kendari atas kasus peredaran narkoba, pada Selasa (17/12/2024) sekitar pukul 12.18 WITA di Lorong Patoro 2, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Ipda Ariel Mogens Ginting, Kanit 1 Sat Narkoba Polresta Kendari mengungkapkan, penangkapan tersangka merupakan target operasi setelah adanya keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba sistem tempel di wilayah Kecamatan Kadia.

“Jadi kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Kadia banyak peredaran narkoba jenis sabu sistem tempel, karena banyaknya masyarakat yang curiga kami pun segera melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengetahui pasti pelaku peredaran,” kata Ariel pada Kamis (19/12/2024).

Ia menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim Narko 10 dari Sat Narkoba Polresta Kendari kemudian berhasil meringkus pelaku bersama satu rekannya yang turut membantu pelaku menjalankan aksinya melakukan peredaran.

“Dari hasil penangkapan, kami berhasil menemukan narkoba jenis sabu dari tangan masing-masing pelaku, setelah di
total ditemukan ada 26 paket sabu siap untuk diedarkan dan satu di antaranya adalah paket besar yang belum dibongkar, jadi total berat bruto12,24 gram,” paparnya.

Ia juga mengungkap, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan di alat komunikasi tersangka ditemukan komunikasi antara pelaku dan bosnya yang ada di dalam lapas Kendari.

“Kami temukan komunikasi antara pelaku dan bosnya di lapas, kamipun berusaha untuk menghubungi bos pelaku, dan ternyata benar bahwa tersangka ini berhubungan dan berkomunikasi via telepon dengan bosnya yang berada di lapas Kendari,” ujarnya.

Ia menyebut, bahwa pelaku yang bernama Hartono merupakan residivis atas kasus yang sama, namun sebelumnya pelaku di tangkap di Sulawesi Tengah oleh kepolisian Morowali, dan yang kedua ia kembali menjalankan bisnis haramnya di kota Kendari karena kebutuhan ekonomi.

Ariel menambahkan, saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako Sat Narkoba Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (bds)

 

Reporter: Dandy
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button