KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua tersangka kasus korupsi skandal penerbitan izin usaha pertambangan PT Toshida Indonesia mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (23/6/2021).
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noeradi mengatakan, pihaknya telah memanggil secara patuh dua tersangka yakni LSO, Direktur Utama PT Toshida Indonesia dan YSM, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sultra.
“Ada empat tersangka, yang dua sudah kami tahan, kemudian untuk tersangka LSO saat ini sudah mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter. Sedangkan YSM sampai saat ini belum memberikan keterangan kepada penyidik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, jika kedua tersangka hari ini tidak hadir maka pihaknya akan melakukan pemanggilan secara patuh lagi. Dan untuk saat ini kedua tersangka belum masuk daftar pencarian orang (DPO) karena mekanismenya belum sampai ke arah itu.
“Tapi nanti kalau misalnya tidak sesuai SOP maka akan ditetapkan sebagai DPO,” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah memasukan surat kepada kantor imigrasi untuk melakukan pencekalan kepada dua tersangka.
“Suratnya sudah kita kirimkan dari minggu kemarin ke kantor imigrasi dan kemudian kami menerima surat penerusan dari Kejaksaan Agung ke Dirjen Imigrasi,” jelasnya
Ia menambahkan, maksud dari cegah tangkal tersebut adalah ketika kedua tersangka akan melarikan diri keluar wilayah NKRI, keduanya tidak akan bisa. Sehingga dicegah dulu untuk lebih mempermudah manakala nanti tersangka tidak kooperatif, bahkan melarikan diri.
Ditanya jika keduanya hadir apakah akan dilakukan penahanan, ia mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan karena hal itu wewenang penyidik yang akan disampaikan kepada pimpinan. (bds*)
Reporter : Erik Lerihardika
Editor : J. Saki