Muna

Perbedaan Identitas Rusman Diadukan ke Ombudsman

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM– Persoalan perbedaan identitas calon Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba terus bergulir.

Pasalnya, Bupati cuti itu selama menjabat kurang lebih empat tahun diketahui memiliki nama asli La Ode Rusman Untung sesuai Akta Kelahiran hingga ijazah terakhir.

Sebagai pejabat publik perbedaan identitas itu kini menjadi sorotan publik.

Selaku warga Muna, Ardi Wijaya beranggapan, terkait perbedaan identitas itu, disinyalir sebagai bentuk maladministrasi dan patut diduga terjadi penyalahgunaan identitas kependudukan berupa pemalsuan atau kepemilikan KTP ganda.

“Hari ini Rabu (7/10/20) kita telah melapor ke Ombudsman, terkait kepemilikan KTP atas nama La Ode Muhammad Rusman Emba yang terjadi sebelum adanya putusan pengadilan sebagaimana dengan nomor register perkara 20/PDT.P/2020/PN Raha diatas Putusan ini membuktikan penggunaan nama Rusman Emba selama ini tidak sah secara hukum. Darimana dia dapat nama itu tanpa putusan pengadilan? Main sulap KTP ya? Masyarakat Muna terluka atas kepercayaan selama ini. Apalagi identitas gelap selama ini ditutup-tutupi dengan lihai,” jelas Ardi.

Menurutnya, perbuatan ini sangat melukai kepercayaan masyarakat. Karena Rusman Emba selama ini berdasarkan identitas yang sah secara administrasi kependudukan sebenarnya bernama Rusman Untung.

“Bagi penggunaan identitas yang tidak sah ada sanksi pidana. Ketentuannya ada dalam Pasal 97 Undang-Undang Administrasi Kependudukan dengan ancaman maksimal pidana 2 (dua) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah),” pungkasnya.

Reporter: Abd. Rasyid S
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button