kesbangpol sultra
Hukum

Dua Pemuda di Muna Diringkus Polisi Karena Miliki Ratusan Gram Sabu-Sabu

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Satuan Res Narkoba Polres Muna menangkap dua pemuda karena kepemilikan sabu-sabu. Dua orang pelaku yakni RS dan YR diringkus oleh polisi saat akan mengambil tempelan sabu-sabu.

Penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (27/07/2024) sekira pukul 17.30 Wita. Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Asrun mengatakan, penangkapan dilakukan di dua tempat yang berbeda. TKP pertama di tugu perbatasan Muna dan Muna Barat di Desa Liabalano, Kecamatan Kontunaga. Kemudian TKP kedua di sebuah rumah indekos di Lorong Siswa, Kelurahan Watonea.

“Berdasarkan laporan masyarakat kerap menjadi lokasi transaksi narkoba di tugu perbatasan Muna dan Mubar yang berada di Desa Liabalano, sehingga tim Opsnal bergerak melakukan peyelidikan dan berhasil menemukan dua pemuda yakni RS dan YR hendak mengambil tempelan sabu yang disimpan di dalam bungkusan mie instan,” ujarnya Senin (29/07/2024).

AKP Asrun menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu saset ukuran besar yang di dalamnya terdapat 60 sachet ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu seberat 24,80 gram bruto. Kemudian diamankan pula satu unit sepeda motor, satu telepon genggam, dan uang Rp147 ribu.

Setelah dilakukan pengembangan, YR mengaku menyimpan barang bukti lainnya di indekos miliknya. Polisi kemudian langsung menuju ke indekos YR yang berlokasi di Lorong Siwa, Kecamatan Watonea. Di tempat ini, polisi menemukan barang bukti berupa satu saset besar plastik klip warna silver berisi kristal bening diduga sabu-sabu. Lalu 52 saset kosong ukuran besar, 262 saset kosong ukuran sedang yang di simpan dalam sepatu Kickers warna coklat, dan satu sachet ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu bersama tujuh saset klip kosong warna silver ukuran besar.

Ditemukan pula lima sendok takar terbuat dari potongan pipet, 91 saset kosong ukuran kecil bekas pakai yang disimpan dalam sepatu kulit warna hitam, satu telepon genggam, dan satu ATM BNI. Berat sabu-sabu yang ditemukan di kos YR kurang lebih 110,11 gram.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Muna. Akibat perbuatan tersebut, keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun.

 

Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024