Hukum

Dua Pelaku Penganiayaan Pelajar di Kota Kendari Ditangkap Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua pelaku dugaan penganiayaan pelajar SMP di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial IT (15) dan ZA (17) ditangkap polisi, Jumat (22/3/2024).

Kedua pelaku diamankan polisi usai aksi penganiayaan yang dilakukan terhadap korban inisial ANA (16), setelah viral di media sosial, disusul pelaporan keluarga korban ke polisi.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan tindak penganiayaan terhadap anak atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.

Dugaan itu sesuai yang dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan,” tutur dia dalam keterangan persnya.

Fitrayadi menerangkan, kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Selasa 19 Maret 2024 kemarin, bermula saat korban diajak oleh sepupunya ke Gedung Perikanan yang terletak di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Singkat cerita korban dan kerabatnya itu tiba di gedung tanpa berpenghuni itu. Tetapi sebelum itu, korban sudah melihat kedua tersangka.

Setibanya di sana, korban lalu diajak oleh tersangka untuk naik ke lantai dua gedung tersebut. Ketika berada di lantai dua, tersangka ZA memukul kepala korban memakai handphone.

Baca Juga : Polisi Usut Kasus Perundungan Siswi SMP di Nambo Kendari

Tak berselang lama, tersangka IT membuka rok sekolahnya dan langsung melancarkan aksi penganiayaan dengan cara memukul dan menendang korban.

“Hingga membuat korban tidak sadarkan diri dan terjatuh di lantai,” jelasnya.

Adapun motif kasus ini diakibatkan adanya ketersinggungan salah satu tersangka atas status yang diposting di medsos. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button