kesbangpol sultra
Hukum

Dua Pelaku Pembusuran di Depan Hotel Claro Dibekuk Polisi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, berhasil mengungkap kasus pembusuran yang terjadi di depan Hotel Claro, pada Rabu Malam (16/11/2022) kemarin. Kedua pelaku pembusuran yang yang masih di bawah umur ini masing-masing berinisial MH (15) dan MSA (15).

Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menerangkan kedua pelaku yang  ini ditangkap di tempat yang berbeda.

MH ditangkap Tim Buser77 saat berada di Jalan Banaula Sinapoy, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia. Semetara MSA dibekuk di kediamannya di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia.

“Pelaku sudah kami tangkap, pada pukul 23.30 Wita dini hari, Kamis 17 November 2022 di tempat yang berbeda,” ujarnya, Jumat (18/11/2022).

AKP Fitrayadi menerangkan, kedua pelaku ditangkap, setelah Tim Buser77 Satreskrim Polresta memiliki bukti permulaan yang cukup, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan. Saat penangkapan, pihaknya tidak menemukan barang bukti (BB) berupa anak busur dan ketapel yang digunakan keduanya saat membusur korbannya.

“Untuk ketapel yang digunakan oleh pelaku dibuang dibawah jembatan dekat Teluk Dermaga Jalan Bypass, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, dan juga ada dua mata busur masih dalam pencarian,” ucapnya.

Berdasarkan hasil interogasi, mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) ini mengungkapkan bahwa pelaku melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, lantaran tersinggung ditatap oleh korban. Kemudian salah satu pelaku melepaskan anak panah busur menggunakan ketapel ke arah korban dan mengenai lengan kanan.

“Salah satu pelaku yaitu MH mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis busur yang ditarik dan melepaskan mata busur ke arah badan korban sehingga mengenai bagian lengan kanan korban,” jelasnya.

Akibat perbuatan premanisme, kedua pelaku diganjar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76c Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya diberitakan, Seorang pelajar disalah satu SMA di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Supriadi (16), dianiaya dengan cara dibusur oleh orang tidak dikenal (OTK).

Pembusuran terhadap korban, disinyalir karena orang tidak dikenal (OTK) tersebut merasa tersinggung karena ditatap oleh korban disebuah rumah makan emperan di Kota Kendari. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024