Dua Pejabat ESDM dan Owner PT Lawu Ditahan di Lapas Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) tiba di Kota Kendari, Senin (31/7/2023). Adapun tersangka yang dimaksud yakni SM sebagai Kepala Geologi Kementerian ESDM dan EVT selaku Evaluator Rancangan Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) Kementerian ESDM, serta owner atau pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Soesanto (WAS).
Kasi Penkum Kajati Sultra, Dody mengatakan, ketiganya diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta menuju ke Bandara Halu Oleo Kendari. Pesawat yang mengangkut para tersangka tiba sekitar pukul 17.30 Wita.
“Udah tiba mas, pesawatnya baru landing,” ujarnya saat dihubungi lewat sambungan telepon.
Dody menambahkan, ketiga tersangka akan dititip dan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Kendari, sembari kasusnya berproses di Kejati Sultra.
Dody tidak menerangkan secara jelas alasan ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIA Kendari. Sebagaimana diketahui empat tersangka lainnya dititip ke Rutan Kelas IIA Kendari.
“Untuk tiga (tersangka) ini langsung ke Lapas yang di Baruga,” pungkasnya.
Sejauh ini penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konut.
Baca Juga : Dirut PT Lawu, Tersangka Kasus Korupsi Tambang Jalani Penahanan di Rutan Kendari
Mereka adalah, SM sebagai Kepala Geologi Kementerian ESDM, EVT selaku Evaluator Rancangan Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) Kementerian ESDM, pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) Windu Aji Soesanto (WAS), PL PT Lawu Gleen, Dirut PT Lawu Ofan Sofwan, GM PT Antam, HA dan Direktur PT KKP, Andi Adriansyah.
Dimana diketahui PT Antam berkerja sama dengan PT Lawu dan Perumda untuk menggarap 22 hektar lahan milik PT Antam melalui Kerja sama Operasional (KSO) Mandiodo sejak tahun 2021-2023.
Setelah itu, PT Lawu merekrut 39 perusahaan atau kontraktor mining untuk menambang biji nikel di area WIUP PT Antam. Namun dalam perjalanannya, ternyata tidak sesuai kesepakatan yang dimuat dalam kontrak kerjasama.
Justru para penambang ini memperluas jangkauan penggalian hingga menerobos kawasan hutan lindung sekitar 157 hektare. Padahal luasan yang hanya boleh digarap berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) PT Antam seluas 40 hektar.
Kemudian, yang seharusnya biji nikel yang sudah ditambang PT Lawu melalui perusahaan kontraktor mining dijual ke PT Antam, namun kenyataannya hanya sebagian kecil dari hasil penambangan
diserahkan ke PT Antam dan sisahnya dijual ke perusahaan smelter.
Motif penambangan ilegal ini, dimana PT Lawu mengakalinya dengan memakai atau menggunakan dokumen PT KKP dan beberapa perusahaan untuk menjual ore nikel, seolah-olah ore nikel tersebut berasal dari WIUP perusahaan tersebut.
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan