Ditreskrimsus Polda Sultra Tangkap Satu Tersangka Tambang Ilegal di Eks IUP PT PDP
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus dugaan penambangan ilegal atau ilegal mining di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyono Utama mengatakan, pihaknya melakukan pengungkapan dengan menahan satu tersangka kasus tambang ilegal di Kolut.
Adapun penangkapan dilakukan pada 25 November 2022, terhadap tersangka inisial AS. Kini AS tengah mendekam dibalik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sultra.
“Kami telah melakukan penahanan, selanjutnya kami akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera diteliti,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di Mapolda Sultra, Sabtu (26/11/2022).
AKBP Priyo Utomo melanjutkan, alasan pihaknya menangkap dan menahan AS karena kedapatan tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PDP di Kolut.
Selain itu, tersangka menambang tanpa memiliki dokumen yang legal secara hukum dari pejabat yang berwenang mengeluarkan perizinan sebagai syarat untuk melakukan penambangan.
Untuk itu pihaknya melakukan penyidikan dan upaya-upaya paksa sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian atas kasus ilegal mining ini.
Ia menambahkan, AS bukan sebagai direktur dalam perusahaan. Melainkan perorangan yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di eks IUP PT PDP.
“Tersangka dijerat dgn hukuman paling lama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro