Hukum

Dishut Sultra Sebut PT Tristaco Mineral Makmur Tak Mengantongi Izin

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aktivitas penambangan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga ilegal. Pasalnya, PT Tristaco Mineral Makmur mengeruk bijih nikel tanpa mengantongi dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Beni Raharjo, saat dihubungi awak media ini, Kamis (9/2/2023). Beni Raharjo menjelaskan, sepengetahuannya, perusahaan yang bersangkutan belum terdaftar sebagai pemegang dokumen IPPKH.

“Sepanjang list atau surat yang sampai di Dishut, PT TMM belum termasuk daftar perusahaan yang memiliki IPPKH,” katanya.

Ia pun menegaskan, bagi perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan bijih nikel tanpa memiliki dokumen IPPKH, maka itu bagian dari tindakan melawan hukum.

“Siapa pun yang melakukan kegiatan atau menambang dalam kawasan hutan tanpa IPPKH, ya ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Law Mining Center (LMC) sudah mengadukan PT Tristaco Mineral Makmur ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (RI). Direktur LMC, Julianto Jaya Perdana menyebut, dasar pengaduan mereka yakni dengan adanya temuan dan fakta jika PT Tristaco Mineral Makmur merambah hutan tanpa mengantongi IPPKH.

“Kami adukan PT TMM terkait dugaan aktivitas pertambangan di wilayah kawasan hutan tanpa izin. Aktivitas itu diduga sudah berlangsung sejak 2013,” tuturnya.

Menurutnya, dari hasil penelusuran PT Tristaco Mineral Makmur sendiri mengolah lahan tambang seluas 42,90 hektar dengan jenis hutan produksi terbatas (HPT).

Ia menduga, PT Tristaco Mineral Makmur telah melanggar ketentuan Pasal 50 Ayat (3) huruf (g) Jo Pasal 38 ayat (3) Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Di dalamnya mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan tanpa memperoleh IPPKH yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan.

Julianto berharap agar pihak terkait memberikan sanksi tegas berupa penghentian dan rekomendasi pencabutan IUP PT Tristaco Mineral Makmur.

“Kami berharap agar hukum ditegakan seadil-adilnya, jangan kemudian hanya penambang ilegal yang beroperasi di wilayah kawasan hutan ditindak oleh gakkum. Namun pemilik IUP yang juga terbukti merambah kawasan hutan harus ikut diangkut dan diberi sanksi administrasi agar kasus deforestasi semakin minim,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini belum mendapat konfirmasi dari pihak PT Tristaco Mineral Makmur. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button