Dilapor Soal Dugaan Aniaya Anak, Pensiunan Polisi Lapor Balik
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pensiunan polisi, Yunus Sibau, dilaporkan perihal kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) beberapa bulan yang lalu.
Yunus Sibau, sendiri dilaporkan oleh orang tua korban, Oman, atas dugaan kekerasan yang dilakukan terhadap anaknya. Penganiayaan ini dalam pemberitaan sebelumnya, Oman mengatakan penganiayaan itu terjadi di sekolah anaknya R (11), di SD Pelangi Kendari.
Setelah kasus berlanjut di polisi, ternyata dalam perjalanannya kasus ini tidak dapat dibuktikan jika ada kekerasan anak. Kuasa Hukum Yunus Hibau, Fatahilah menyatakan, saat ini sudah ada hasil visum dan sejumlah bukti lain yang menguatkan pihak kliennya.
Kata dia, saat ini pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak penyidik, saksi. Bukti yang ada, tidak mengarah pada tindak penganiayaan. Saksi kunci juga tidak menguatkan pernyataan pelapor tentang adanya tindakan penganiayaan dari Yunus Hibau terhadap anak dibawah umur itu.
“Tidak ada bukti kekerasan dalam hasil visum. Saat ini, kami akan melaporkan balik,” ujar Fatahilah SH yang didampingi rekannya, Kaisar Kalenggo SH, Kamis (30/4/2020).
Kini yang menjadi soal baru dan dipersoalkan oleh pihak kuasa hukum karena orang tua korban dugaan penganiyaan menyebar informasi yang belum dapat diketahui kebenarannya. Informasi ini, disebarkan di media sosial dan dilihat banyak orang.
“Saat ini, kami sudah melaporkan soal tindak pidana ITE dari pelapor. Karena mereka memposting berita yang belum jelas keabsahannya,” tegas Fatahilah.
Sebelumnya, Yunus Sibau dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur. Anak tersebut, sempat diberitakan masuk dan dirawat di RS beberapa hari setelah mendapat tindakan pengancaman dari Yunus Hibau.
Namun, setelah diperiksa melalui visum dan saksi-saksi, laporan terhadap Yunus Sibau tidak kuat karena bukti lemah. Terkait hal ini, kerabat anak dibawah umur yang memposting status di media sosial terkait penganiayaan juga akan dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Yunus Hibau karena merasa telah dirugikan.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan