Digugat PT ANA Soal Penjualan Biji Nikel, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Eks Dansat Brimob Polda
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – PT Alam Nikel Abadi (ANA) mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Gugatan itu ditujukan kepada Mantan (Eks) Dansat Brimob Polda Sultra, Kombes Pol Adarma Sinaga.
Gugatan yang didaftarkan ke PN Kendari pada 29 Desember 2022 itu, merujuk pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kombes Pol Adarma Sinaga dan dan Micael Tampubolon.
Adapun petitum gugatan yang diajukan PT ANA yakni menyoal terkait penjualan biji nikel, yang mana para tergugat dianggap melawan Peraturan Pemerintah (Permen) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI. Kemudian dianggap melawan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisian RI pada pasal 2 ayat 2.
PT ANA meminta Hakim PN Kendari membatalkan surat perjanjian pembiayaan penjualan biji nikel ore tertanggal 26 Februari 2022 dan bisnis penjualan biji nikel ore tertanggal 06 Maret 2022.
Menyikapi hal itu, Mantan Dansat Brimob Polda Sultra melalui kuasa hukumnya, Ramot C Saragih angkat bicara. Ia membeberkan fakta dan kronologi hingga munculnya gugatan yang dilakukan oleh pihak PT ANA terhadap Kombes Pol Adarma Sinaga.
Ia menuturkan, awalnya mantan Direktur PT ANA bernama Ruth, meminta bantuan pinjaman modal ke Adarma Sinaga karena diduga kekurangan modal dalam rangka melakukan penambangan nikel.
“Maka dibantulah Ruth ini, karena kan Pak Adarma beranggapan bahwa Rut ini sekampung, sama-sama dari Medan dan ketemu di perantauan,” tuturnya saat dihubungi media ini, Rabu (11/1/2023).
Ramot melanjutkan, kliennya pun memberikan tambahan modal kepada Ruth untuk menjalankan perusahannya tersebut. Bantuan modal tersebut diberikan kepada Ruth sebesar Rp1,8 miliar. Pasca itu, yang bersangkutan kembali meminta bantuan tambahan modal dan diberikan lagi Rp2 miliar.
Setelah permintaan pinjaman tersebut, Ruth tidak kunjung memenuhi janji untuk membayar pengembalian bantuan modal yang diberikan oleh Adarma Sinaga.
Bukannya mengembalikan bantuan modal yang dipinjamnya ke kliennya itu, malah Direktur PT ANA mengajukan gugatan ke PN Kendari. Dia mencatat, pihak PT ANA sudah kedua kalinya mengajukan gugatan.
Namun gugatan pertama dicabut yang bersangkutan. Tak lama kemudian, PT ANA kembali melakukan gugatan. Terkait gugatan kedua tersebut, Ramot C Saragih akan siap menghadapinya. Sebab, gugatan yang dilakukan oleh pihak PT ANA dinilai sangat dini.
Sebelum itu juga, kliennya pernah diadukan di Bidpropam Korbbrimob Subbid Paminal terkait pelanggaran Peraturan Kapolri No 9 tahun 2017. Namun tidak ditemukan adanya pelanggaran. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa Kombes Pol Adarma Sinaga tidak bersalah sebagaimana yang diadukan oleh PT ANA.
“Alasannya karena Adarma Sinaga tidak terlibat langsung dalam jalannya perusahaan tersebut dan tidak ditemukan pelanggaran/disiplin Polri dalam kapisatas Adarma sebagai pemodal,” jelasnya.
Karena kliennya merasa dirugikan atas persoalan tersebut, Ruth yang merupakan eks Dirut PT ANA dilaporkan ke Polda Sultra atas kasus dugaan penipuan penggelapan dengan nomor TBL/402/XI/2022/SPKT Polda Sultra.
Ramot mengatakan, Ruth dilaporkan karena tidak menepati janjinya untuk membayar pengembalian pinjaman modal yang telah diberikan oleh Kombes Pol Adarma Sinaga. Pihaknya terpaksa melaporkan Ruth, karena upaya mediasi yang dilakukan oleh Adarma Sinaga tidak diindahkan.
“Kami sudah melakukan upaya kekeluargaan dengan memberikan opsi mengenai proses pengembalian modal tersebut, hanya saja oleh Ruth tidak menjalankan opsi-opsi yang diberikan tersebut,” tutupnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan