Diduga Pungli, Empat Pegawai Disdukcapil Dihantui Sanksi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Empat pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, menunggu sanksi setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satgas Saber Pungli Kota Kendari, saat melakukan sidak Senin lalu.
Dari empat pegawai yang diduga terciduk pungli tersebut, dua berstatus honorer dan dua lainnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Kendari.
Kepala Disdukcapil Kota Kendari, Halili menerangkan, keempat oknum tersebut disinyalir kedapatan melakukan pungutan liar (Pungli) terkait pelayanan kepengurusan data kependudukan.
“Ada oknum yang sesuai laporan msyarakat melakukan pungli sekitar Rp100 ribu s.d Rp200 ribu kepada masyarakat saat pengurusan data pendudukan di disdukcapil dan perlu saya tegaskan perbuatan oknum tersebut merupakan individu dan tidak terorganisir secara struktural,” ujarnya pada detiksultra, Senin (2/12/2019).
Halili menegaskan bahwa pelayanan data kependudukan di Disdukcapil tidak ada pembayaran sepeserpun alias gratis.
“Kalau sanksi secara intern kita tegur kalau tidak bisa di bina maka kita “binasakan,” tegasnya.
Sanksi akan diberikan. Kata halili telah mengkonfirmasikan kepada Sekretaris Daerah Kota Kendari sebagai jenderal ASN kalau terbukti melakukan pungli maka sebaiknya diberikan sanksi sesuai dengan proses hukum.
“Menurut saya ini adalah penyakit dan harus segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, Halili menghimbau dan sekaligus meminta kepada seluruh pegawai Disdukcapil agar bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Reporter: Musdar
Editor: Dahlan