Hukum

Diduga Lakukan Illegal Mining, Kejagung dan KPK RI Diminta Periksa Dirut PD Aneka Usaha Kolaka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta) kembali menyoal dugaaan illegal mining dan indikasi penyelahgunaan dana penyertaan modal usaha PD Aneka Usaha Kabupaten Kolaka.

Presidium Forsemesta Ahmad Iswanto meminta Kejaksaan Agung RI segera memeriksa Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka atas dugaan illegal mining pada kegiatan produksi pertambangan dalam kawasan hutan yang dapat dikonversi (HPK), tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan indikasi penyalahgunaan dana penyertaan modal usaha perusahaan daerah.

“Kami nilai tidak relevan dengan income ke daerah dan hasil produksi,” kata dia, saat menggelar aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (21/4/2022), seperti dalam rilis yang diterima Detiksultra.com.

Herwan, staf hubungan antarlembaga Kejaksaan Agung RI yang menerima demonstrasi menyampaikan akan segera meneruskan laporan massa aksi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera ditindaklanjuti.

“Kami apresiasi perjuangan teman-teman menyampaikan persoalan ini kepada kami, insyaallah hari ini juga saya teruskan kepihak bersangkutan (Jampidsus),” beber dia.

Dari kejaksaan Agung RI, Forsemesta kemudian bertolak ke KPK RI. Mereka meminta komisi anti rasuah tersebut agar memeriksa Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka atas indikasi penyelewengan dana penyertaan modal usaha perusahaan daerah sejak 2019 hingga 2021

Riswandi Wakil Ketua Biro Pengaduan Masyarakat KPK RI, mengatakan pihaknya akan segera memproses aspirasi massa aksi.

Namun ia menyampaikan, untuk memeriksa laporan yang disampaikan Forsemesta, pihaknya tentu akan bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri, Kementerian LHK RI dan Kementerian ESDM RI.

“Apabila laporan rekan-rekan terbukti maka perusahaan tersebut akan segera diproses hukum,” jelasnya.

Untuk diketahui PD Aneka Usaha Kolaka melakukan aktivitas pertambangan di Pomala, Kabupaten Kolaka, mengantongi IUP OP dengan Nomor : 299/DPM-PTSP/IV/2018 memiliki lahan seluas 340,00 Ha.

Hingga berita ini tayang, media ini belum mendapat akses untuk meminta tanggapan mengenai indikasi yang disematkan ke PD Aneka Usaha Kolaka. (bds*)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button