Diduga Lakukan Ilegal Mining, PT PLM Didatangi Mabes Polri dan Kementerian ESDM
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dikabarkan, PT Panca Logam Makmur (PLM) didatangi oleh tim Bareskrim Kepolisan Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kedatangan tim Bareskrim Polri dan Kementerian ESDM, dibenarkan oleh Ketua Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB) Sulharjan, Jumat (16/4/2021).
Sulhajran bilang, kedatangan dua lembaga negara ini, dalam rangka menindaklanjuti laporan pengaduan yang dilayangkan oleh FMBB.
Dimana, mereka mengadukan PT PLM ke Bareskrim Polri dan Kementerian ESDM ihwal dugaan ilegal mining yang dilakukan PT Panca Logam Makmur, PT Panca Logam Nusantara, dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia di Bombana.
Akibat perbuatannya, kedua perusahaan ini disinyalir mengakibatkan kerusakan terhadap ekosistem kawasan hutan dan lingkungan hidup disekitarnya.
“Ya, dari sumber kami ada 4 orang Bareskrim dan 1 orang dari Kementerian ESDM berkunjung ke PT. PLM kemarin, 15 April 2021,” tuturnya.
Lebih lanjut, Sulhajran membeberkan kedatangan Tim Bareskrim Polri ke PT PLM, diperkuat dengan Nota Dinas Karobinopsnal Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan pengaduan yang di layangkan FMBB.
“Dari nota dinas yang kami peroleh, memang laporan kami sudah mendapat atensi dari Mabes Polri. Semoga masalah ini bisa menjadi terang,” bebernya.
Lebih jauh aktivis Bombana ini, menerangkan sesuai informasi yang diperoleh pihaknya, setidaknya ada dua orang pemangku kebijakan di PT PLM yang mendapat pemeriksaan dari Tim Bareskrim Polri.
“Pak Eki dan Ibu Linda sudah diperiksa. Kuasa Direktur dan Kepala Teknik Tambangnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubbid Penma Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan tidak ada laporan resmi terkait kedatang tim dari Bareskrim Mabes Polri.
“Tapi biasa juga ada yang datang tanpa pemberitahuan sebelumnya, kalau ada yang mau diselidiki,” jelas Dolfi.
Hingga berita ini ditayangkan di Detiksultra.com, belum ada pihak PT PLM yang dapat dimintai keterangan.
Reporter: Sunarto
Editor: Via