Diduga Edarkan Sabu, Seorang Ibu Dibekuk Satres Narkoba Polres Muna
MUNA, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna menangkap seorang ibu berinisial RT yang menyimpan sejumlah narkoba jenis sabu siap edar.
Pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku saat tengah berada di Jalan Sukowati, Kelurahan Laende, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (23/03/2024) sekitar pukul 10.30 WITA.
Kasat Narkoba Polres Muna AKP Asrun mengatakan, ditemukan sebanyak 12,98 gram sabu siap edar yang disembunyikan oleh pelaku.
“Di lokasi penangkapan kami menemukan beberapa barang bukti berupa sabu milik pelaku,” ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (23/03/2024).
Beberapa barang bukti ditemukan saat penangkapan yaitu satu bungkusan mi instan goreng yang di dalamnya terdapat empat saset ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu.
Kemudian ditemukan pula satu saset plastik ukuran sedang berisikan sembilan saset kecil di dalamnya terdapat kristal bening diduga narkoba jenis sabu. Ditemukan juga satu saset kecil dengan isi yang sama yaitu kristal bening diduga sabu.
Barang bukti lainnya juga ditemukan yakni dua unit handphone yang diduga dipakai untuk alat komunikasi guna melancarkan aksi kejahatannya.
Kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan atas temuan itu. Hasilnya, pelaku mengaku menyimpan sejumlah sabu di tempat lain yaitu di Jalan Lumba Lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Laiworu, Kabupaten Muna.
Di TKP kedua itu ditemukan barang bukti berupa 1 dos handphone berisikan 17 saset kecil berisi kristal bening diduga sabu.
RT mengakui bahwa nantinya narkoba jenis sabu tersebut akan diedarkan dengan menggunakan sistem tempel.
Pelaku saat ini telah diamankan ke Mako Polres Muna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 114 ayat dua (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan