Hukum

Di Balik Lolosnya Nikel Ilegal di Sultra, Praktisi Hukum Pertanyakan Surveyor yang Tak Pernah Tersentuh Hukum

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Surat Edaran Ditjen Minerba Kementerian ESDM Republik Indonesia (RI) Nomor B-995/MB.04/DJB.M/2021 menegaskan bahwa sistem tata niaga mineral dibuat terintegrasi melalui Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan Modul Verifikasi Penjualan (MVP). Sistem ini mewajibkan penerbitan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) oleh surveyor independen sebagai benteng utama mencegah Praktik Penambangan Tanpa Izin (Peti) dan memastikan legalitas dokumen seperti RKAB, kewajiban e-PNBP, hingga verifikasi riil kuantitas dan kualitas di lokasi muat atau asal barang.

Namun faktanya, dengan maraknya isu penambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra), peran vital surveyor ini justru menyisakan tanda tanya besar. LHV yang seharusnya menjadi instrumen validasi legalitas, diduga kuat kerap terbit untuk mengangkut hasil ore nikel tambang ilegal.

Surveyor terdaftar memiliki kewenangan penuh untuk melakukan verifikasi riil di titik muat, tetapi alur “pencucian” nikel ilegal tetap lolos hingga pada pengapalan. Padahal, tanpa adanya persetujuan dan verifikasi data yang diinput lewat MVP oleh surveyor, komoditas hasil tambang ilegal tersebut tidak akan bisa diperjualbelikan atau ditransaksikan secara sah.

Kejanggalan ini melahirkan ketimpangan penegakan hukum di Sultra. Khususnya,
ketika kasus penambangan ilegal ditindak, aparat penegak hukum hanya menyasar penambang, pemilik izin usaha yang menyewakan dokumen, atau pejabat birokrasi penentu kebijakan.

Sebaliknya, lembaga surveyor independen yang secara teknis mengeluarkan LHV guna kepentingan penjualan barang, hampir tidak pernah tersentuh hukum. Tak tersentuhnya para surveyor ini memicu pertanyaan besar publik mengenai adanya pembiaran atau celah pertanggungjawaban legal yang dimanfaatkan untuk meloloskan hasil tambang ilegal di wilayah Sultra.

Praktis Hukum Andri Dermawan menilai, peran surveyor dalam penambangan begitu sentral. Dimana, surveyor ditunjuk oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM guna memastikan kualitas dan kuantitas barang, termasuk asal-usul barang.

“Kewenangan itu ada pada surveyor untuk memastikan hal tersebut, dari mana asal barang, apakah ilegal atau tidak,” katanya kepada awak media, Sabtu (15/8/2026).

Penjualan ore nikel pun kata pengacara asal Kendari ini, tergantung dari hasil pemeriksaan surveyor, yang mana dirangkum di dalam LHV. LHV tersebut, selain memuat kadar ore nikel itu sendiri, juga mencatat asal barang itu. Sehingga tidak ada alasan, surveyor tidak tahu menahu barang ilegal yang berhasil dijual ke pabrik.

“Kalau ada pelanggaran menjual barang ilegal, tentunya salah satu pihak yang harus ikut bertanggung jawab karena mengeluarkan dokumen itu (LHV) ya surveyor,” tegasnya.

Tetapi kenyataannya, dari beberapa kasus korupsi tambang nikel, seperti kasus di Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut), dan kasus PT AMIN di Kolaka Utara (Kolut), tak satu pun dari pihak surveyor yang terseret.

Padahal tambah Andri, konstruksi dugaan pelanggarannya jelas, surveyor mengetahui dengan jelas yang diverifikasi merupakan ore nikel ilegal.

Ia berharap, aparat penegak hukum, dapat jeli melihat ini, tidak pandang bulu terhadap pelaku kejahatan, termasuk surveyor yang dianggap telah ikut serta merugikan keuangan negara.

“Ketika penyidik tidak menetapkan itu (tersangka dari pihak surveyor) itu menjadi pertanyaan juga ke penyidik apa alasannya. Padahal surveyor ada peran di situ, bisa masuk turut serta. Makanya, kenapa surveyor ditunjuk pemerintah karena mereka perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan hasil tambang tersebut mulai dari kualitas, kualitas maupun asal barang tersebut,” tukas Ketua DPW KAI Sultra ini. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.