Hukum

Kejati Jadwalkan Pemeriksaan Eks Kadis SDA dan Bina Marga Sultra Terkait Kasus Korupsi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan proyek Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur), tengah bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penyidik tindak pidana korupsi Kejati Sultra setidaknya sudah memeriksa 15 orang saksi, termasuk mantan Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra, Burhanuddin.

Selain itu, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni
Direktur PT Bela Anoa inisial TUS dan inisial R selaku peminjam perusahaan PT Bela Anoa atau pihak yang mendapat pekerjaan proyek Jembatan Cirauci II.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi, di antaranya mantan Kadis SDA dan Bina Marga Sultra, Abdul Rahim, dan Pahri Yamsul, kadis saat ini.

Menurut dia, pengadaan proyek Jembatan Cirauci II pada 2021 dengan pagu anggaran Rp2,1 miliar, Abdul Rahim masih menjabat sebagai Kadis SDA dan Bina Marga, sebelum dicopot jabatannya pada 4 Mei 2021.

Baca Juga : Kejati Sultra Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek di Dinas SDA dan Bina Marga Sultra

Pasca dicopot, yang menggantikan posisi Abdul Rahim yaitu Burhanuddin yang juga saat ini menjabat sebagai Pj Bupati Bombana. Selang dua tahun, Gubernur Sultra kembali merombak jabatan tersebut.

Burhanuddin digantikan Pahri Yamsul menjadi Kadis SDA dan Bina Marga Sultra tertanggal 28 Agustus 2023 kemarin.

“Di situ kan ada tiga pengguna anggaran, sebelumnya Abdul Rahim, kemudian Burhanuddin dan yang sekarang Pahri Yamsul. Mereka tetap akan diperiksa, tapi proyek itu di zamannya Abdul Rahim dan Burhanuddin,” tutur dia, Rabu (18/10/2023).

Alasan Abdul Rahim dan Pahri Yamsul dipanggil untuk diperiksa dalam rangka mengumpulkan atau pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) pada kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.

“Kita akan panggil semua. Kita kan ingin tahu semuanya, supaya konstruksi kasusnya jelas, kan zamannya dia (Abdul Rahim dan Burhanuddin),” jelasnya.

Baca Juga : Pj Bupati Bombana Jalani Pemeriksaan di Kejati Soal Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan

Dia menambahkan, terkait penetapan tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tinggal menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Sebagai informasi, Kejati Sultra mengusut kasus ini usai ditemukannya ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek Jembatan Cirauci II di Butur tidak selesai dikerjakan.

Padahal, uang muka pengerjaan jembatan ini sudah dicairkan oleh pihak kontraktor, namun volume pekerjaan tidak sampai 100 persen hingga hingga waktu yang telah ditentukan dalam kontrak. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button