Hukum

Cabut Keterangan Berbuntut Penundaan Sidang Putusan Perkara PT Midi, Kajati: Kami Akan Cermati

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sidang putusan terdakwa perkara dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI), Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana terpaksa ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (1/11/2023).

Penundaan sidang putusan tersebut, buntut munculnya fakta terbaru dalam persidangan terdakwa mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir beberapa waktu lalu.

Dimana, saksi yang sebelumnya bersaksi di perkara persidangan Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana, mencabut kesaksiannya saat menghadiri pemeriksaan saksi di persidangan mantan Wali Kota Kendari tersebut. Majelis Hakim menimbang dan memutuskan untuk kembali membuka sidang, dengan agenda mendengarkan alasan saksi mencabut kesaksiannya. Hal ini juga diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menanggapi pencabutan kesaksian oleh salah satu saksi pada perkara PT Midi ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Patris Yusrian Jaya mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait alasan saksi mencabut kesaksiannya yang telah disumpah diatas kitab.

“Kami akan mencermati apa alasan saksi tersebut mencabut keterangan yang telah diberikan di bawah sumpah di persidangan,” ujarnya kepada awak media ini saat dihubungi lewat pesan whatsapp.

Dia mengatakan, pencabutan keterangan dipersidangan untuk mengkoreksi keterangan saksi itu sendiri, merupakan hal yang lazim atau tidak biasa terjadi dalam dunia penegakan hukum. Sehingga, perlu dicermati, apakah pencabutan keterangan saksi bertujuan untuk melepaskan seseorang dari tanggungjawab pidana.

Kemudian, apabila tidak ada alasan yang sah bagi saksi yang bersangkutan dalam memberikan keterangan yang berbeda, maka salah satu keterangan, ada yang tidak benar.

“Berarti saksi tersebut telah memberikan keterangan palsu di persidangan,” katanya.

Oleh karena itu, bila demikian terjadi, maka saksi yang dimaksud dalam hal ini yang mencabut keterangannya, dapat diproses pidana.

“Saksi tersebut dapat diproses pidana sesuai Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal tujuan tahun penjara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang mendengarkan keterangan saksi yang sebelumnya telah mencabut keterangannya di sidang perkara mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, akan dilaksanakan pada Rabu (8/11/2023). (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button