Hukum

Bupati Muna Ditetapkan Tersangka KPK, Gubernur: Wakil Bupati akan Jadi Plh

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COMBupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Penetapan tersangka terhadap Rusman Emba pada Rabu (12/07/2023) terkait dana PEN tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengatakan semua kasus tersebut diserahkan kepada penegak hukum.

“Sepenuhnya kasus itu diserahkan serta ditangani oleh pihak berwajib atau penegak hukum karena sudah ada aturannya. Kita tidak bisa berkomentar karena kita sebagai pemerintah,” katanya, di Kendari, Kamis (13/7/2023).

Lebih lanjut, ia hanya bisa mengingatkan kepada seluruh pimpinan daerah agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.

Dalam memimpin suatu daerah katanya, para kepala daerah sebaiknya melaksanakan tugas dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi kalau itu kita jalankan kita laksanakan Insyaallah selamat,” ujar Ali Mazi menambahkan.

Selain itu, Gubernur mengatakan, Bachrun Labunta akan menggantikan posisi Rusman Emba yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka KPK.

“Karena posisi Plh Bupati Muna akan otomatis diisi oleh wakil bupati,” tutupnya. (bds)

 

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button