Bupati Muna Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Dana PEN
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Bupati Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Muhamad Rusman Emba ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Selain Bupati Muna, KPK RI juga menetapkan satu orang pihak swasta.
Dikutip dari Detik.com, Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri mengatakan mereka yang ditetapkan tersangka, diduga telah memberikan suap dalam pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur (Koltim).
“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” ujar dia, Kamis (12/7/2023).
Perihal kronologis penetapan tersangka, Jubir KPK RI itu belum menjelaskan secara rinci. Sebab pihaknya masih melakukan pengumpulan alat bukti lainnya.
Sebelumnya, tim KPK RI melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Muna dan rumah Ketua DPC Gerindra Muna sebagai pihak swasta pada Selasa 11 Juli 2023 kemarin.
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan