Berkas Perkara Suap Pengadaan Alat Pemeriksa Covid-19 Dilimpahkan ke Kejari Kendari
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melimpahkan berkas perkara suap pengadaan alat pemeriksa Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Sebelumnya, seorang pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra berinisial dr AH dan dua orang dari pihak swasta yakni TG dan IA ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengadaan alat pemeriksa Covid-19.
Intel Kejari Kendari, Ari Siregar membenarkan bahwa Kejati Sultra pada hari ini telah menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara suap tersebut ke Kejari Kendari.
“Tersangka itu yakni dari pejabat dinkes (dr AH) serta duanya itu yang dari Jakarta (TG dan IA),” kata Ari Siregar saat ditemui di kantor Kejari Kendari, Kamis (18/3/2021).
Tak hanya itu, lanjut, Ari Siregar, barang bukti yang diterima oleh Kejari Kendari berdasarkan surat perintah yakni uang tunai Rp300 juta, satu unit handphone merk Samsung, satu lembar slip penarikan bank, uang tunai Rp131,8 juta, satu unit laptop, buku tabungan dan kuitansi penerimaan.
Ia juga menjelaskan, alasan pelimpahan berkas perkara ini karena administrasi perkaranya tidak ada di kejati dan itu hanya ada di kejari.
“Register penahanan hingga pelimpahan kasusnya itu ke Pengadilan Negeri sehingga berkas perkaranya kemudian dilimpahkan ke Kejari Kendari,” jelasnya.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 Huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b juncto Pasal 13 Undang-Udang Tindak Pidana Korupsi dan dr AH dikenai Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf a, b dan d, tindak pidana korupsi.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki