Hukum

Berkas Perkara Korupsi Gedung VIP RSUD Bombana di Kembalikan, Polda Jadwalkan Pelimpahan Pekan Depan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah memperbaiki berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana melalui Alokasi Dana Khusus (DAK) tahun 2020.

Perbaikan berkas perkara pembangunan Gedung VIP RSUD yang menelan anggaran Rp9,4 miliar, setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mengembalikan berkas perkara atau P19 ke penyidik Subdit Tipikor III Ditreskrimsus Polda Sultra.

Tercatat, pengembalian berkas ini sudah dilakukan sebanyak dua kali, dan saat ini penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra sedang melakukan perbaikan untuk kembali dilimpahkan.

“Iya (dikembalikan), ada penambahan sedikit, tapi bisa dipenuhi,” ucap Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda, Sabtu (28/09/2024).

Rico menegaskan, hasil perbaikan berkas perkara telah dielesaikan penyidik, maka pihaknya menjadwalkan pelimpahan berkas pekan depan di Kejati Sultra.

“Mudah-mudahan minggu depan bisa dikirim lagi (dilimpahkan),” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan, pengembalian berkas tersebut dilakukan, lantaran masih ada yang mesti diperbaiki dan dilengkapi penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra.

“P19, berkas masih di penyidik (Polda Sultra),” terangnya.

Baca Juga : Polda Sultra Periksa Eks Bupati Bombana Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Gedung VIP RSUD

Sebelumnya diberitakan, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana.

Mereka yang ditetapkan, dua orang dari kontraktor pemenang pekerjaan atau proyek pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, penyidik juga memeriksa puluhan saksi, termasuk Mantan Bupati Bombana Tafdil. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button