Ilustrasi
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan ijazah yang dilakukan Anggota DPRD Fraksi Partai NasDem Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial LA dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Pelimpahan berkas perkara LA ke Kejari Kendari, disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakabuan saat dihubungi lewat pesan whatsapp, Rabu (23/7/2025).
“Iya sudah di Kejaksaan semua,” singkatnya.
Saat kembali ditanya mengenai apakah berkas perkara sudah status P21 atau dinyatakan telah lengkap, termasuk kapan dilimpahkan, Kasat Reskrim Polresta Kendari ini enggan menjawab.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Aguslan belum merespons atau menanggapi pertanyaan awak media ini.
Baca Juga : Anggota DPRD Kendari LA yang Baru Dilantik Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen
Sebelumnya diberitakan, LA ditetapkan tersangka dugaan pemalsuan dokumen oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, tertanggal 9 Oktober 2024 lalu.
LA dilaporkan oleh La Ode Dzulfijar ke Polresta Kendari. Pelaporan ini terkait dugaan pemalsuan dokumen, lantaran menggunakan ijazah paket C palsu milik orang lain untuk kepentingan pencalonan di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Terlapor mengajukkan pergantian nama yang tertera di ijazah paket C dengan nama La Rasani di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, dan permohonan LA dikabulkan.
Untuk membuktikan laporannya, ia lalu menyurati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra perihal keabsahan ijazah atas nama La Rasani, peserta ujian paket C Tahun 2008 dari PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna.
Surat balasan Dikbud Sultra, kemudian menerangkan bahwa nama La Rasani peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) Tahun 2008 PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna dengan nomor peserta 08-20-02-27-225 tidak terdaftar dalam data base Lembar Jawaban Komputer (LJK) di Pusat Assesmen Pendidikan.
Surat balasan Dikbud Sultra tersebut kemudian dijadikan salah satu bukti untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen LA ketika mendaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg).
“Kami apresiasi terhadap kinerja Polresta Kendari yang telah memproses laporan kami sampai pada tahapan penetapan tersangka. Sebab LA telah melakukan perbuatan yang mencederai marwah pengadilan dengan menjadikan ijazah paket C atas nama La Rasani yang diduga merupakan ijazah palsu sebagai bukti dalam permohonan penggantian nama,” jelasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.