Bareskrim Polri Diminta Serius Tangani Dugaan Illegal Mining PT KMS 27 dan SPR
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kedua perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), PT Karya Murni Sejati (KMS) 27 dan PT Sangia Perkasa Raya (SPR) resmi dilapor ke Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Kedua perusahaan itu dilaporkan oleh Pengurus Pusat (PP) Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (Jamindo) atas dugaan illegal mining.
PP Jamindo menyebut dugaan illegal mining yang dialamatkan ke PT KMS 27 dan PT SPR bukan tanpa alasan. Sebab, kedua perusahaan itu diduga masih melakukan aktivitas pertambangan di IUP PT Antam.
Kedua perusahaaan tersebut sudah tidak memiliki hak lagi untuk melakukan aktivitas penambangan di atas izin IUP PT Antam.
Di mana lahan seluas 16.000 ha itu adalah kuasa atau milik PT Antam berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 225/K/TUN/2014 tertanggal 17 Juli 2014.
Kemudian dalam perkara lahan tumpah tindih yang melibatkan 11 IUP, ia menyebutkan PT Antam memenangkan perkara tersebut.
Tak hanya itu saja, keduanya juga diduga kuat tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).
Oleh karena itu, PP Jamindo meminta agar Bareskrim Polri serius menangani kasus illegal mining yang diduga dilakukan oleh PT KMS 27 dan PT SPR.
“Pembangkangan yang dilakukan dua perusahaan tersebut menjadi contoh bahwa supremasi hukum di negara ini sangat kurang, setahu saya dua perusahaan ini kebal hukum, kita akan lihat bersama sejauh mana penegakan supremasi hukum di negara ini,” ujar Presidium PP Jamindo, Muhamad Gilang Nugraha, Sabtu (27/2/2021).
Menurutnya, Illegal mining merupakan bagian kejahatan terhadap kekayaan negara yang tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia juga menegaskan, kegiatan penambangan yang tidak memliki izin merupakan tindak pidana (TP) yang diatur dalam pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009.
“Setiap orang dan atau korporasi yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau (5) di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” sebutnya.
Selain itu, tambah Gilang, sumber daya alam (SDA) yang masuk dalam ranah lingkungan, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada bab 15 pasal 98 (1).
Disebutkannya, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, di pidana dengan penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“Kami sudah masukan laporan online insyaallah, senin menyusul laporan fikis ke Bareskrim Mabes Polri dan meminta agar sesegera mungkin diproses oleh pihak Polri,” tukasnya.
Sementara itu, PT SPR yang dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh media ini enggan membalas pesan Whatsapp tersebut .
Sama halnya dengan PT KMS 27, yang saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, juga tak mau berkomentar soal laporan dan dugaan illegal mining yang ditudingkan.
Reporter: Sunarto
Ediror: J. Saki