Balai Gakkum Sulawesi Limpahkan Perkara Perdagangan Burung Beo Media Sosial Ke Pengadilan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melimpahkan Berkas perkara penjualan Burung Beo di media sosial dengan tersangka KA dan ATI, ke Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan, setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan Berkas perkara sudah lengkap, 21 Oktober 2020.
“Kami akan terus mengawal proses pengadilan nanti, untuk memastikan tersangka Mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya. Kami mengimbau masyarakat jangan memperjualbelikan satwa dilindungi, termasuk memperjualbelikannya di media sosial,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, DodiKurniawan.
Tersangka KA dan ATI akan didakwa telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara Maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai transaksi jual-beli Burung Beo melalui Facebook “KemalForeVer,” Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mendatangi Toko Al-Azar di Kelurahan Pacongan, Kecamatan Paletan, Kabupaten Pinrang.
Dari lokasi Tim mengamankan 11 ekor Burung Beo Tiungemas (Graculareligiosa) yang ditempatkan pada 8 kandang, 20 Oktober2020.
Tim juga mendatangi rumah KA pemilik akun Facebook“KemalForeVer” di Dusun Masolo, Desa Pincara, Kecamaan Patampanua, KabupatenPinrang.
Selain 11 Burung Beo,tim juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu satu telepon selular.
Reporter: Sesra
Editor: Via