kesbangpol sultra
Hukum

Ayah di Muna Setubuhi Anak Kandungnya

Dengarkan

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Seorang pria paruh baya asal Desa Bangunsari, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna telah diciduk pihak kepolisian, Minggu (19/07/2020), diduga telah menyetubuhi anak kandungnya.

Peristiwa ini baru mencuat setelah korban Bunga (samaran) melaporkan perlakuan bejat Ayahnya pada sudara laki-lakinya, yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Kemarin, masyarakat yang kesini dan laporannya sudah kami terima dan hari ini agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kapolres Muna, AKBP. Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU. Hamka saat ditemui awak media Senin, (20/07/2020)

Lanjut Dikatakannya, terduga pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama dan sudah menjalani masa hukumannya.

BACA JUGA:

“Menurut informasi terduga ini pernah terlibat kasus persetubuhan juga, tapi kita masi cek kebenarannya berapa lama menjalani hukuman,” ujarnya.

“Kita masi dalami perkaranya, karena anak ini masi dibawah umur tapi sudah menikah,” sambung Mantan Kasat Narkoba itu.

Diketahui, terduga pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya ini sudah diamankan di Mako Polres Muna untuk menjalani proses lebih lanjut.

Reporter: Abd. Rasyid Suyoto
Editor: Yais Yaddi

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

AJP ASLI Pilwali Kendari 2024