Anggota Provos Polda Sultra Jalani Pastus Usai Kedapatan Ngamar dengan Istri Orang
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Anggota Provos Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Bripka Dedi Musari, menjalani penempatan khusus (Patsus).
Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, AKBP Muhammad Sholeh mengatakan, penjantuhan sanksi sementara terhadap Bripka Dedi Musari, usai kedapatan ngamar bersama istri orang.
“Langsung dipatsus dan diperiksa untuk di kode etiknya,” ujar dia saat dihubungi awak media, Minggu (7/5/2023).
Bripka Dedi Musari sendiri akan menjalani patsus selama sebulan. Waktu 30 hari itu, merupakan rangkaian dari pemeriksaan kode etik.
“Dipatsus selama 30 hari dalam rangka pemeriksaan kode etik,” jelasnya.
Baca Juga :Â Seorang Suami di Kendari Gerebek Istri Tengah Ngamar di Hotel bersama Oknum Polisi
Sebelumnya, Bripka Dedi Musari menjalani pemeriksaan kode etik dan penjantuhan sanksi sementara, setelah dirinya digrebek suami selingkuhannya.
Keduanya, pasangan bukan suami istri itu digrebek suami perempuan tersebut dalam kondisi tidak menggunakan busana atau pakaian di badan.
Keduanya digrebek sekitar pukul 20.00 Wita, Jumat 5 Mei 2023 di salah satu hotel yang berada di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan