Hukum

Ali Mazi Mangkir Dua Kali, Kejati Diminta Jemput Paksa

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, mangkir dari panggilan penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Ali Mazi diketahui dipanggil sebanyak dua kali sebagai saksi kunci di kasus dugaan korupsi makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun anggaran 2022 dan 2023.

Namun dua panggilan secara patut tersebut tak diindahkan Ali Mazi. Bahkan penyidik tidak dikonfirmasi sama sekali, terkait alasannya tidak hadir.

Praktisi Hukum, Andre Darmawan pun ikut menyoroti sikap Ali Mazi yang tidak patuh terhadap panggilan penyidik, usai dipanggil sebanyak dua kali.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan pasal 28 KUHP Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru, saksi yang dipanggil penyidik wajib menghadiri pemeriksaan demi kepentingan penyidikan.

“Kalau saksi punya alasan yang sah tidak hadir, berdasarkan ketentuan Pasal 29, penyidik bisa mendatangi kediaman atau kantor saksi untuk lakukan pemeriksaan,” katanya, Minggu (20/09/2026).

Tetapi lanjutnya, kalau saksi yang dipanggil kemudian tidak ada konfirmasi atau alasan yang sah, penyidik wajib memerintahkan pejabat berwenang untuk menjemput paksa saksi untuk dibawa di hadapan penyidik.

Ia meminta penyidik Kejati Sultra untuk tidak sekdar menunggu sampai saksi bisa hadir dalam pemeriksaan. Kejati mesti tegas dan jangan menunggu bola.

“Kejati ndak usah tunggu bola, bisa langsung didatangi, dijemput untuk dilakukan pemeriksaan,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Rianta menegaskan, penyidik sudah memanggil saksi Ali Mazi saksi sebanyak dua kali, namun dua panggilan tersebut tak diindahkan Ali Mazi dan tanpa alasan yang sah. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
DetikSultra

This website uses cookies.