Mantan Gubernur Sultra periode 2018-2023, Ali Mazi. Foto: Istimewa.
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sejumlah saksi telah dipanggil penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi makan dan minum Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2022 dan 2023.
Salah satu saksi yang dipanggil penyidik Pidsus Kejati Sultra yakni mantan Gubernur Sultra, Ali Mazi. Namun dari informasi yang dihimpun awak media ini, Ali Mazi disebut mangkir di panggilan pertama. Kini, penyidik Pidsus Kejati Sultra kembali melayangkan panggilan untuk kedua kalinya.
Merespon itu, Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Rianta, dengan tegas mengatakan bahwa siapapun yang dianggap terlibat dalam kasus ini, akan dipanggil.
“Prinsipnya semua saksi-saksi yang berkaitan dengan persoalan tersebut akan dipanggil,” ucapnya di sela-sela kegiatan FGD yang digelar Kejati Sultra di salah satu hotel di Kendari, Selasa (08/09/2026).
Ditanyakan soal kemungkinan panggilan paksa, Sugeng enggan menjelaskan lebih jauh.
“Pokoknya saksi akan kita periksa. Kita panggil. Tapi semua ada tata caranya dan itu harus kita ikuti,” tukasnya.
Baca Juga: Kejati Sultra Deteksi Aliran Dana, Sita Uang Korupsi Anggaran Makan Minum Gubernur Sultra
Sebelumnya diberitakan, penyidik menemukan tiga modus menilap uang negara. Pertama modus mark up, dimana belanja makan minum misal di harga Rp100 ribu, tetapi yang dibayar Rp500 ribu.
“Terus cash back, minta balik,” ungkapnya.
Kemudian modus berikutnya belanja fiktif, dengan membuat stempel dan nota atau invoice palsu. Lalu modus terakhir, belanja tidak sesuai peruntukan.
“Ini kan malam minum gubernur dan wakil gubernur di kantor, bukan di rumah, di rumah sudah ada anggarannya sendiri. Aturannya sudah dibuat oleh gubernur, belanjanya harus begini-begini, semua dilewati,” bebernya.
Selain itu, Sugeng mengatakan, ada salah satu pejabat menggunakan kuasanya untuk belanja di rumah miliknya sendiri. Secara aturan, tidak diperbolehkan.
“Jadi pejabat ini punya rumah makan, terafiliasi. Ini pelanggaran semua, tidak boleh. Korupsi itu tidak hanya Pasal 2, Pasal 3, tapi ada korupsi Pasal 9 pemalsuan dokumen, ada korupsi belanja barang di tempat sendiri, Pasal 12 konflik kepentingan,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketika sudah rampung hasil audit menghitung kerugian negara, maka penyidik akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra.
“Ketika hitungan BPKP keluar, kami akan tetapkan tersangka, orangnya sudah ada, siapa, nanti,” jelasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.