10 Terdakwa Kericuhan Pawai Budaya ‘Tolaki Mepokoaso’ Bebas Murni
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sepuluh terdakwa pengasutan sehingga memicu kericuhan dalam pawai budaya ‘Tolaki Mepokoaso‘ beberapa bulan lalu, hari ini diadili.
Pengadilan Negeri (PN) Kendari memvonis sepuluh terdakwa dengan vonis bebas, usai menjalani masa kurungan selama lima bulan.
Sepuluh terdakwa yang baru saja di vonis bebas PN Kendari yakni, Ahmad Baso, Khalid Usman, Alex Pangaibali, Muhamad Safar.
Berikutnya Arman Paratukala, Jefri Rembasa, Aguslan, Ramdhan Nopersa, Agus Supriyadin serta Nuryadin Meronda.
Kuasa Hukum terdakwa, Andre Darmawan mengatakan setelah PN Kendari mengadili kliennya dengan vonis bebas, mereka pula langsung bebas dari kurungan.
“Langsung bebas hari ini,” ujar dia kepada Detiksultra.com melalui pesan Whatsapp, Rabu (18/5/2022).
Andre Darmawan melanjutkan, kliennya di vonis bebas setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan pasal yang disangkakan kepada kliennya di meja Hakim Ketua PN Kendari.
Dimana dakwaan JPU sendiri mengenai pasal 160 KUHP dengan melakukan pengasutan guna melakukan kekerasan dan tindak pidana, itu tidak terbukti.
“Termaksuk tindak pidana undang-undang (UU) darurat masalah senjata tajam (Sajam),” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) menggelar pawai budaya bertajuk ‘Tolaki Mepokoaso’ pada tanggal 16 Desember 2021 lalu di Kota Kendari.
Awalnya pawai budaya tersebut berjalan damai hingga siang. Tepat pukul 11.00 Wita, diperkirakan terjadi kericuhan yang dipicu adanya provokasi.
Akibat kericuhan yang tak dapat terhindarkan, membuat sejumlah pemuda menjadi korban luka-luka, bahkan satu orang tawas.
Reporter: Sunarto
Editor: Via