Olahraga

Pengprov TI Sultra Angkat Bicara Soal Konflik Kepengurusan Taekwondo Kota Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia (Pengprov TI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai mosi tidak percaya dan penunjukan Pelaksana Tugas (PlT) Ketua Pengkot TI Kota Kendari.

Dalam keterangan klarifikasinya yang ditandatangani Ketua Umum Pengprov TI Sultra, Deddy Muskar Polingay, Pengprov TI Sultra menegaskan menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan kritik, pendapat maupun keberatan terhadap kebijakan organisasi. Namun, setiap informasi yang disampaikan kepada publik dinilai harus tetap memperhatikan akurasi fakta, kedudukan para pihak, administrasi organisasi serta prinsip keberimbangan.

Salah satu hal yang diluruskan di dalam surat tersebut, adalah penyebutan 15 pelatih senior dari 15 dojang Taekwondo se-Kota Kendari.

Menurut Pengprov TI Sultra, penyebutan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi seolah-olah pernyataan itu merupakan sikap resmi dari 15 dojang yang berada dalam struktur pembinaan Taekwondo Indonesia/PBTI di Kota Kendari.

Pengprov TI Sultra menyebut berdasarkan data administrasi organisasi, status dan kapasitas pihak-pihak yang menyampaikan mosi tersebut tidak seluruhnya dapat dianggap sebagai perwakilan dojang resmi di bawah naungan Taekwondo Indonesia/PBTI.

Pengprov juga menyatakan terdapat pihak yang status administrasi dan legalitas dojangnya masih perlu dibuktikan, pihak yang tidak memiliki atau sedang tidak menjalankan dojang atau klub sebagaimana direpresentasikan, pihak yang memiliki keterkaitan dengan organisasi bela diri di luar struktur PBTI, hingga pihak yang disebut sedang menjalani sanksi organisasi.

“Setiap orang mempunyai hak menyampaikan kritik sebagai individu. Namun seseorang tidak serta-merta dapat dianggap mewakili sebuah dojang hanya karena menyatakan dirinya sebagai pelatih atau menggunakan nama suatu klub/dojang,” tulisnya.

Terkait penunjukan PlT Ketua Pengkot TI Kota Kendari, Pengprov TI Sultra menegaskan keputusan tersebut merupakan langkah organisasi untuk menjamin keberlangsungan roda organisasi setelah berakhirnya kepengurusan sebelumnya.

Menurut Pengprov, kekosongan kepemimpinan tidak boleh menghambat pembinaan atlet, administrasi organisasi, koordinasi klub atau dojang, persiapan kegiatan serta berbagai agenda Taekwondo Indonesia di Kota Kendari.

Penunjukan PlT disebut bersifat transisional dan berbeda dengan pembentukan kepengurusan definitif. Pengprov TI Sultra menegaskan Surat Keputusan Nomor 036/TI-SULTRA/VIII/2026 tentang penunjukan PlT Ketua Pengkot TI Kota Kendari merupakan keputusan yang diterbitkan secara resmi oleh Pengprov TI Sultra.

Selama keputusan tersebut tidak dicabut atau dibatalkan melalui mekanisme organisasi yang berlaku, SK tersebut dinyatakan tetap menjadi dasar administratif bagi pelaksanaan tugas PlT hingga dilaksanakannya Musyawarah Kota Luar Biasa.

Pengprov TI Sultra juga menanggapi pemberitaan yang memuat istilah rapat fiktif dan pemalsuan dokumen organisasi yang dikaitkan dengan penerbitan SK PlT.
Pengprov menilai penggunaan istilah tersebut merupakan tuduhan serius yang tidak semestinya ditempatkan sebagai fakta sebelum terdapat pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perbedaan pendapat mengenai proses administratif, konsiderans keputusan maupun substansi hasil rapat, menurut Pengprov, tidak secara otomatis dapat disimpulkan sebagai pemalsuan dokumen.

“Jika terdapat pihak yang memiliki bukti dugaan pemalsuan, Pengprov TI Sultra meminta bukti tersebut disampaikan dan diuji melalui mekanisme yang semestinya,” tuturnya.

Pengprov TI Sultra juga menyoroti pemberitaan mengenai dugaan penyelewengan anggaran dan pungutan liar yang diarahkan kepada pihak tertentu dalam kepengurusan Taekwondo Kota Kendari.

Pengprov menegaskan bahwa dugaan bukanlah fakta yang telah terbukti.
Menurut organisasi tersebut, tuduhan mengenai penyelewengan anggaran maupun pungutan liar merupakan persoalan serius sehingga harus disertai bukti yang jelas, termasuk mengenai peristiwa, waktu kejadian, pihak yang terlibat, jumlah uang, sumber dana, penerima serta dokumen atau bukti transaksi.

Pengprov TI Sultra menyatakan tidak akan melindungi pihak manapun apabila berdasarkan pemeriksaan yang sah terbukti melakukan pelanggaran. Namun, organisasi juga berkewajiban melindungi pengurus dan anggotanya dari tuduhan yang belum terbukti.

Mengenai mosi tidak percaya, Pengprov TI Sultra menjelaskan bahwa pernyataan ketidakpercayaan yang disampaikan sejumlah orang merupakan bentuk aspirasi, tetapi tidak serta-merta memiliki akibat administratif berupa pembatalan terhadap SK Pengprov.

Apabila mosi tersebut mengatasnamakan sejumlah dojang, terlebih dahulu harus dibuktikan status dojang yang diwakili, kedudukan penandatangan, mandat untuk mewakili dojang serta keterikatannya dengan struktur Taekwondo Indonesia/PBTI.

Menurut Pengprov TI Sultra, jumlah penandatangan tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menyatakan bahwa sebuah mosi merupakan sikap resmi organisasi.

Pengprov menegaskan keberadaan mosi tersebut tidak serta-merta menghilangkan kewenangan PlT Ketua Pengkot TI Kota Kendari yang memperoleh mandat melalui SK Pengprov TI Sultra.

Di tengah dinamika organisasi tersebut, Pengprov TI Sultra mengingatkan agar konflik kepentingan maupun perbedaan pandangan tidak mengorbankan atlet dan proses pembinaan.

Pengprov mengajak seluruh pelatih, dojang, atlet dan keluarga besar Taekwondo Indonesia di Kota Kendari tetap menjalankan kegiatan pembinaan sebagaimana mestinya serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Pengprov TI Sultra menyatakan tetap terbuka terhadap kritik dan evaluasi. Namun, keterbukaan tersebut dinilai tidak berarti setiap klaim yang mengatasnamakan organisasi dapat diterima tanpa verifikasi maupun setiap tuduhan dianggap benar tanpa pembuktian,” tukasnya. (cds)

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Facebook Komentar
Redaksi

This website uses cookies.