Metro Kendari

Wakatobi Masuk Daerah Rawan Pangan, Disketapang Sultra Ambil Tiga Langkah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sultra masuk dalam daerah peta ketahanan dan kerawanan pangan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Sultra, Ari Sismanto, mengatakan, penetapan tersebut disebabkan adanya kesalahan data.

Kata dia, kesalahan tersebut terkait penginputan data produksi panen dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Jadi data perhitungan potensi yang masuk ke statistik tidak sesuai, sehingga jika dihitung dengan jumlah masyarakat yang mengonsumsi, maka Wakatobi masih masuk dalam kategori agak rawan,” katanya, Rabu (26/7/2023).

Lebih lanjut, ketika pihaknya melakukan pengecekan data produksi maka data yang dikasih masuk tidak benar, misalnya ubi kayu sekira 300 ton padahal ketersediaan 7.000 ton.

Sehingga jika dilihat potensi daerah dibandingkan dengan masyarakat yang akan mengonsumsi itu agak rentan, karena potensinya Wakatobi yang dimasukkan itu kecil.

Olehnya itu, Disketapang Sultra saat ini tengah memperbaiki data tersebut dengan harapan di tahun 2023 ini Wakatobi bisa keluar dari zona rawan pangan.

“Langkah lainnya kami telah melakukan rapat koordinasi dengan Pemda Wakatobi terkait penyediaan cadangan pangan pemerintah (CBP) untuk tahun ini,” tuturnya.

Katanya, terkait CBD pihaknya tidak mengetahui secara pasti akan tetapi diperkirakan ada sekitar 50 ton beras tersedia.

Adanya cadangan pangan ke depannya maka Wakatobi bakal bisa keluar dari zona rawan, kendati daerah tersebut tidak ada lahan sawah namun memiliki pangan seperti ubi kayu, jagung, ubi jalar.

Langkah lainnya adalah untuk menangani daerah rawan pangan itu Disketapang akan melaksanakan gerakan pangan murah (GPM) dan akan dilaksanakan dua kali di Wakatobi.

Sebagai informasi, peta kerawanan pangan adalah sebuah visualisasi geografis yang menunjukkan tingkat risiko atau ancaman terhadap ketersediaan dan kecukupan pangan di suatu wilayah. (bds)

Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button