Wanita di Kendari Nekat Gondol Emas 120 Gram Milik Kakaknya Demi Bayarkan Utang Kekasih
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polresta Kendari menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian yakni Enda dan Ulfa Zuliani. Keduanya bekerja sama menggondol emas 120 gram milik Bona Fandhy.
Kasat Reskrim Porlesta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah korban yang merupakan ASN melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Polisi menangkap kedua pelaku di tempat yang berbeda. Enda diamankan polisi di sebuah warung kopi yang terletak di Pasar Panjang, Senin (18/7/2022). Sementara Ulfa Zuliani ditangkap di rumah kakaknya.
Dari keterangan para pelaku, ungkap AKP Fitrayadi, Ulfa Zuliani yang tak lain adalah adik korban, pada 5 Mei lalu mencuri satu kalung milik kakaknya. Perhiasan ini kemudian diberikan kepada sang kekasih (Enda-red).
Selang beberapa bulan kemudian, aksi nekat wanita kelahiran Kendari 16 Juni 1993 ini kembali dilakukannya. Kali ini, ia menggondol seluruh emas milik kakaknya yang ada di dalam tas. Diantaranya kalung, gelang, emas batangan, liontin, cincin dan anting. Totalnya mencapai 120 gram.
“Seluruh emas tersebut diserahkan kepada kekasihnya dan kemudian Enda gadaikan di empat tempat pegadaian yang ada di Kota Kendari dengan total kurang lebih 50 juta,” ungkapnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan ini menambahkan, motif pancurian tersebut untuk membayar utang.
“Untuk membayar utang tersangka Enda,” jelas dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diganjar pasal Pasal 362 ayat (1) KUHP subsider Pasal 367 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun. (ads)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro