kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
HeadlineMetro KendariPolitik

Titi, Sosok Pengawas TPS yang seret Pelanggar ke Penjara

Dengarkan

KENDARI, DETIK SULTRA.COM – Berani dan profesional, itulah sikap yang dimiliki Titi, warga Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kendari. Sampai saat ini namanya dikenal Panwas Kendari sebagai sosok yang berani dan berhasil mengungkap pelanggaran pemilu saat pilwali di tempat pemungutan suara (TPS). Akibat pelanggaran pilwali itu , pelaku diganjar hukuman penjara selama dua tahun.
Kepada wartawan Detiksultra.com, Titi bercerita kronologis pengungkapan pelanggaran pilwali 2017 silam. Saat itu ia bertugas di TPS 13 Kelurahan Wuawua​ sebagai pengawas. Ia mencurigai seorang pemilih yang diketahui bernama Jeje masuk TPS mencoblos menggunakan surat penggilan bukan miliknya.
Titi kemudian bertindak mencocokkan nama pemilih dengan nama yang tertera di surat panggilan. Ternyata nama di surat panggilan diketahui adalah sukma pemilih TPS 13 yang berdomisili di kelurahan Wuawua.
Atas pelanggaran itu, Titi melaporkan ke Petugas Pengawas Lapangan (PPL) untuk ditindaklanjuti Panwas hingga ke proses hukum. Setelah menjalani proses sidang, diputuskan pelaku divonis dua tahun penjara.
“Saya ingat betul itu kejadian pelanggaran. Saya bekerja profesional. Tidak bisa kita biarkan pelanggaran seperti itu karena jelas barang buktinya,” ungkapnya.
Ketua Panwas Kota Kendari, Sahinudin, mengapresiasi profesional dan keberanian Titi, yang mengungkap pelanggaran pemilu ini.
Sahinudin masih mendambakan sosok berani seperti Titi dalam pilgub mendatang, agar proses pemilu benar – benar terlaksana secara adil, jujur, dan independen.
“Kita memang butuh sosok pengawas TPS seperti ibu Titi yang berani melaporkan pelanggaran, apalagi di Pilgub ini,” tegasnya.
Titi yang juga kader posyandu kelurahan Wuawua ini kembali ditunjuk sebagai Pengawas TPS, yang pada Minggu (3/6/3018) resmi dilantik bersama 532 orang Pengawas TPS se-Kota Kendari.
Reporter: M4
Editor: Ann

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button