KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Subdit tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sultra, akhirnya menetapkan tiga orang ASN di lingkup Pemda Konawe sebagai tersangka.
Ketiga abdi negara ini, diduga telah melakukan penyalahgunaan dana rutin perjalanan dinas dan biaya makan minum piket 2014/2015, serta biaya pengamanan demo tahun 2014 pada kantor Badan Satpol PP dan Linmas Konawe.
Ketiga tersangka yakni, Irwansyah (43), mantan Kabid Perda dan Perundang-undangan, Muh. Faisal Hadi (42), mantan bendahara rutin tahun 2014, dan Marsuki, mantan bendahara rutin di Kantor Badan Satpol PP dan Linmas Kabupaten Konawe.
“Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/156/III/2018/Sultra/SPKT Polda Sultra, tanggal 19 Maret 2018, telah ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana tersebut di kantor Badan Satpol PP dan Linmas Konawe,” ujar Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan sejak hari Jumat (3/8/2018) di Mapolda Sultra. Adapun total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari korupsi ini sebesar Rp556 juta.
“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), dan atau pasal 3 UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pasal 55 ayat (1) KHUP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Reporter: Fadli Aksar
Editor: Rani