Owner Kebab Jangkar, Alvian Taufan Putra. Foto: Istimewa
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi makan minum Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2022-2023. Salah satunya, pemilik Kebab Jangkar, Alvian Taufan Putra, yang tidak lain anak mantan Gubernur Sultra periode 2018-2023, Ali Mazi.
Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sultra ini, dikabarkan sudah diperiksa sebanyak satu kali. Ia diperiksa berkaitan dengan Kebab Jangkar yang diduga terseret kasus dugaan korupsi makan minum.
Kebab Jangkar disebut diduga bekerja sama pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra melalui bagian Biro Umum melakukan mark up nota belanja dan membuat nota palsu pada belanja makan minum.
Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Rianta menjelaskan, bahwa semua saksi yang mengetahui dan diduga terlibat dalam kasus ini, akan dipanggil dan sebagian besar sudah diperiksa oleh penyidik, salah satunya Alvian Taufan Putra.
“Ya, semualah. Saya tidak sebut satu per satu ya,” ucapnya, Kamis (10/9/2026) malam.
Dalam kesempatan itu juga, Sugeng Rianta meminta kepada saksi guna memberikan keterangan yang sebenarnya, tanpa menutup-tutupi fakta yang ada.
“Saksi yang dipanggil, atau setiap orang yang dipanggil, dengan sengaja tidak mau memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar, maka di undang-undang antikorupsi, ancaman pidananya disamakan dengan orang yang melakukan korupsi. Itu namanya yang penghalangan penyidikan itu loh, obstruction of justice,” jelasnya.
Selain itu Sugeng Rianta menambahkan, audit kerugian keuangan negara terkait perkara yang sedang ditangani nyaris rampung yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Update makan minum posisi hari ini, proses audit penghitungan kerugian keuangan negara sudah hampir selesai,” tukasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan
This website uses cookies.